Irjen Sandi Nugroho Bicara Soal Kabar Terbaru Kortas Tipikor Polri
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Korps Bhayangkara mengaku tengah fokus mengharmonisasi dengan kementerian dan lembaga guna persiapan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Proses harmonisasi dilakukan sebagai tindaklanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) yang sempat diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.
“Kalau dari sisi peraturan, setelah Perpres turun untuk bisa dieksekusi. Maka akan dibuatkan Perpolnya (Peraturan Polisi) dulu dengan mengharmonisasi dengan kementerian-lembaga terkait,” ujar dia pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dirinya mengatakan, salah satu kementerian-lembaga yang tengah dilakukan harmonisasi adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Hukum (Menhum), Menteri HAM, dan lain-lainnya.
Selain harmonisasi, Sandi menambahkan pihaknya pun tengah mencari sosok Perwira Tinggi (Pati) berpangkat Jenderal Bintang Dua (Irjen Pol).
“Tapi secara struktural ini sudah bisa dieksekusi dan sudah bisa ditindaklanjuti. Mudah-mudahan dengan adanya Kortas Tipikor ini bisa membawa kemanfaatan yang besar bagi bangsa ini untuk pencegahan korupsi dan untuk pembahasan korupsi, sehingga Indonesia bisa terbebas dari korupsi,” ujarnya.
Diketahui, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri. Perpres tersebut mengatur pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang bakal dipimpin jenderal bintang dua.
Perpres bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia ini ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Dalam penjelasannya, pembentukan Kortas Tipikor tersebut dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas hal itu, penataan organisasi dan tata kerja Polri pun diperlukan.
Kortas Tipikor Polri ini masuk dalam unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dalam UU 122/2024. Selain itu, Perpres baru itu mengatur tentang penyisipan pasal baru tentang Kortas Tipikor Polri, yakni Pasal 20A di antara Pasal 20 dan 21.
Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
(4) Korps ini dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.