Bos Smelter Blak-blakan soal Aliran Rp 124 M di Kasus Timah

Sidang kasus korupsi timah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Tamron alias Aon, sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, menjelaskan aliran dana sebesar Rp 124 miliar yang disebut pihak Jaksa Penuntut Umum sebagai dana hasil kejahatan korupsi berkedok CSR dalam kasus dugaan korupsi timah.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Hal tersebut disampaikan Aon saat menghadiri sidang yang digelar pada Rabu 16 Oktober lalu.

Aon, yang juga merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia itu juga menegaskan perihal angka Rp 124 miliar yang ditanyakan pihak JPU bukan berasal dari keterangannya.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Saya tidak menghitung totalnya karena bukan sekali pengiriman," kata Aon menjawab pertanyaan JPU mengenai nilai transaksi dana CSR yang dikirim ke PT QSE.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Ia membenarkan bahwa besaran aliran dana tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dirinya. Namun, total dana Rp 124 miliar yang tercantum tersebut bukan berasal dari keterangannya melainkan perhitungan yang dilakukan pihak penyidik saat menyusun BAP. Aon menekankan bahwa ia hanya menerangkan cara kerjanya, bukan melakukan penjumlahan sendiri.

"Itu yang jumlah, bukan saya yang jumlah, tapi saya menerangkan cara kerja saya begitu. Cara kerja saya hasil logam dikali dana CSR yang saya keluarkan," beber dia.

Keterangan Aon ini menjadi penting untuk memahami konteks aliran dana yang dituduhkan, serta menegaskan bahwa penghitungan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan prosedur yang telah disepakati.

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Harvey Moeis  meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengembalikan aset sang istri, Sandra Dewi yang disita di kasus timah

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024