Bos Smelter Blak-blakan soal Aliran Rp 124 M di Kasus Timah

Sidang kasus korupsi timah
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Tamron alias Aon, sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, menjelaskan aliran dana sebesar Rp 124 miliar yang disebut pihak Jaksa Penuntut Umum sebagai dana hasil kejahatan korupsi berkedok CSR dalam kasus dugaan korupsi timah.

Mantan Presiden Peru Dihukum 20 Tahun Penjara karena Terima Suap Rp544 Miliar Lebih

Hal tersebut disampaikan Aon saat menghadiri sidang yang digelar pada Rabu 16 Oktober lalu.

Aon, yang juga merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia itu juga menegaskan perihal angka Rp 124 miliar yang ditanyakan pihak JPU bukan berasal dari keterangannya.

Sandra Dewi jadi Saksi Lagi di Sidang Harvey Moeis Hari Ini

"Saya tidak menghitung totalnya karena bukan sekali pengiriman," kata Aon menjawab pertanyaan JPU mengenai nilai transaksi dana CSR yang dikirim ke PT QSE.

39 Poin Penting Pidato Perdana Presiden Prabowo

Ia membenarkan bahwa besaran aliran dana tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dirinya. Namun, total dana Rp 124 miliar yang tercantum tersebut bukan berasal dari keterangannya melainkan perhitungan yang dilakukan pihak penyidik saat menyusun BAP. Aon menekankan bahwa ia hanya menerangkan cara kerjanya, bukan melakukan penjumlahan sendiri.

"Itu yang jumlah, bukan saya yang jumlah, tapi saya menerangkan cara kerja saya begitu. Cara kerja saya hasil logam dikali dana CSR yang saya keluarkan," beber dia.

Keterangan Aon ini menjadi penting untuk memahami konteks aliran dana yang dituduhkan, serta menegaskan bahwa penghitungan tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan prosedur yang telah disepakati.

Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Selatan menggelar sidang Eks Pejabat Kemnaker Reyna Usman

Reyna Usman Divonis 4 Tahun Bui Buntut Korupsi Sistem Proteksi TKI

Reyna Usman secara sah bersama-sama melakukan korupsi dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024