Diduga Palsukan SK Bupati, Perusahaan di Maluku Utara Dilaporkan ke Bareskrim
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Buntut diduga memalsukan atau membuat dokumen palsu, sebuah perusahaan di Maluku Utara dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri. Dokumen yang diduga dipalsukan yakni Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur Nomor: 188.45/540-05/2010 tanggal 11 Januari 2010.
Laporan itu telah diterima Bareskrim dengan nomor: LP/B/379/X2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 22 Oktober 2024.
"Kami baru saja membuat LP (Laporan Polisi) karena merugikan klien kami PT WHBP. Akibat pemalsuan SK Bupati tersebut, PT WHBP, tidak bisa dimasukkan dalam MODI (Minerba One Data Indonesia), database pertambangan di Kementerian ESDM, karena seolah-olah terjadi tumpang tindih," ucap kuasa hukum pelapor, Muhamad Mahfuz Abdullah, Selasa, 22 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kliennya berdasar SK Gubernur Maluku Utara Nomor: 502/2/DPMPTSP/IUP-OP.LB/X/2020 Tanggal 27 Oktober 2020, PT WHBP dengan luas area 1.053,55 hektare. Katanya, mantan Bupati Halmahera Timur Wehelmus Tahalele yang tanda tangannya tertera dalam SK tersebut menegaskan tak pernah membuat surat dengan jumlah 68 titik koordinat.
"Yang benar hanya delapan titik koordinat. Penegasan ini juga dibuatkan beliau dalam bentuk surat pernyataan yang disahkan oleh Notaris pada 18 Juli 2017. Beliau juga menyatakan siap dipanggil untuk memberikan keterangan. Hal itu ditegaskan beliau dalam laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI,” katanya.
Mahfuz mengaku sejatinya hal ini sudah pernah jadi bahan pengaduan Masyarakat pada Mei 2024. Menurut penyidik, mereka harus membuat laporan polisi model B. Untuk itu, dirinya berharap Mabes Polri bergerak cepat mengusut tindak pidana pemalsuan ini.
"Nah, hari ini kami memenuhi hal itu, disertai dengan sejumlah bukti-bukti,” ujarnya.