Resmi Dilantik Jadi Ketua MA, Sunarto Diyakini Bakal Tolak PK Mardani Maming

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto
Sumber :
  • Youtube MA

Jakarta, VIVA – Sunarto hari ini telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai  Ketua Mahkamah Agung (MA) yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Setelah resmi menjadi Ketua MA, langkah Sunarto menangani sejumlah kasus pun dinanti publik, salah satunya menangani peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Hieronymus Soerjatisnanta meyakini Sunarto bakal menolak PK Mardani Maming jika tidak ada novum baru. Diketahui, Sunarto juga merupakan Ketua majelis hakim peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.

“Saya yakin dengan kapasitas beliau (Ketua Mahkamah Agung Sunarto) dalam memeriksa perkara hukum dan keadilan adalah pegangannya. peninjauan kembali membutuhkan novum (bukti baru) yang terkait dengan judex iuris, proses PK bukan hal yang sederhana, bila novum tidak kuat maka putusan akan ditolak,” kata Hieronymus, Selasa, 22 Oktober 2024.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Hakim Sunarto ucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua MA

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Ia mengungkapkan, keyakinan akan ditolaknya peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming lantaran sosok dan latar belakang dari Hakim agung Sunarto. Ia yakin, Hakim agung Sunarto mempunyai integritas yang tinggi dalam memutus setiap perkara.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

“Latar belakang Ketua MA saat ini banyak di Badan pengawasan MA RI. beliau adalah pribadi yang mempunyai integritas tinggi dan pembawaannya yang humble (rendah hati),” jelas dia.

Ia pun berharap, Sunarto dapat terus menegakkan nilai keagungan yang sesuai dengan blue print reformasi birokrasi MA usai dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung  periode 2024-2029. Ia mengingatkan, pentingnya Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2024-2029 Sunarto untuk menjaga semangat anti korupsi dengan menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani H Maming.

“Harapan terbesar adalah komitmen nya untuk menegakkan nilai keagungan dari mahkamah agung sebagaimana tertuang dalam blue print reformasi birokrasi MA. Oleh karena itu, semangat anti korupsi tidak dapat dipisahkan dengan upaya menegakkan hukum dan keadilan,” pungkas dia.

Diketahui, Hakim Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Ia membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Selaras penetapan Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA), masyarakat tengah dihebohkan dengan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Terpidana korupsi Mardani H Maming sendiri telah kalah 3 kali berturut-turut baik di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.

Pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.

Tersangka KPK Mardani Maming

Photo :
  • Antara

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut. 

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya