Rapat Paripurna Penetapan AKD Dihadiri Hampir Seluruh Anggota Dewan, Puan: 6 Orang Izin

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna penetapan AKD di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Rapat tersebut untuk menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) bersamaan dengan penunjukan para pimpinannya. 

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal , dan Saan Mustopa. Dalam kesempatan ini, Puan mengungkapkan, hampir seluruh anggota dewan hadir untuk mendengarkan pembagian AKD ini. 

“Menurut catatan kesekjenan daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani hadir 431 orang, dan izin 6 orang, sehingga total 437 orang anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

Rapat Paripurna DPR RI

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

“Dengan demikian kuorum telah tercapai, dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, perkenankan kami pimpinan dewan membuka rapat paripurna ke-5 masa sidang I 2024,” sambungnya.

Nihayatul Wafiroh Minta Kader Perempuan Bangsa Proaktif Mitigasi Bencana

Ia lantas menyatakan agenda rapat paripurna terbuka dan dibuka untuk umum. “Kami nyatakan terbuka dan dibuka untuk umum,” kata Puan sambil mengetok palu. 

Adapun agenda rapat paripurna siang ini sebagai berikut: 

1. Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2024 oleh BPK RI;

2. Penetapan Jumlah Keanggotaan Fraksi-Fraksi pada Komisi- Komisi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

3. Penetapan Fraksi-Fraksi pada Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan; 

4. Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

5. Penetapan Nama-nama Keanggotaan Fraksi pada Alat Kelengkapan Dewan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya