Yusril Beri Penjelasan soal Tragedi 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
- Antara
Jakarta, VIVA – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjadi sorotan publik karena menyebut bahwa kasus 98 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Yusril pun memberi penjelasan atas pernyataannya yang kontroversial tersebut.
Yusril mengatakan, jawabannya itu merujuk kepada masalah genosida dan pembersihan etnis. Menurut Yusril pada peristiwa kerusuhan 1998, memang tak terjadi genosida dan juga pembersihan etnis sehingga dia menyebut peristiwa 98 bukan pelanggaran HAM berat.
“Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah. Karena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya, apakah terkait masalah genocide ataukah ethnic cleansing? Kalau Memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,” kata Yusril, kepada awak media, Selasa, 22 Oktober 2024.
Yusril mengklaim dirinya cukup paham terhadap pengadilan HAM karena dia pernah mengajukan UU Pengadilan HAM ke DPR. Dia mengaku paham hal-hal yang dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Undang-undang Pengadilan HAM di Indonesia.
“Saya cukup paham terhadap pengadilan HAM karena saya sendiri pada waktu itu yang mengajukan UU Pengadilan HAM itu ke DPR dan tentu saya paham hal-hal yang dikategorikan sebagai Pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Undang-undang Pengadilan HAM kita sendiri,” ujar Yusril
Tentu, lanjutnya, Pemerintah akan mengkaji semua itu termasuk apa-apa yang telah diserahkan oleh tim yang dibentuk oleh pemerintah pada waktu-waktu yang lalu, juga rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh komnas HAM.
“Saya akan Komunikasikan nanti dan koordinasikan dengan Pak Natalius Pigai untuk menelaah dan mempelajari berbagai rekomendasi tentang pelanggaran-pelanggaran ham berat di masa lalu. Dan bagaimana sikap pemerintah kita ke depan,” kata Yusril
Menurutnya, Pemerintahan Prabowo-Gibran mempunyai komitmen yang teguh dalam melaksanakan hukum dan keadilan.
“Dan juga ke depan kita membangun kehidupan bangsa dan negara ini dalam menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, baik yang dirumuskan oleh PBB maupun dalam semua peraturan perundang-undangan dan konstitusi kita sendiri,” ujarnya