Penahanan Ditangguhkan karena Sakit, Kades Tumpang Terlihat Malah Berkeliaran Ketemu Warga

Kades Wanakerta, Tumpang Sugian saat bertemu warga usai penangguhan masa tahanan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Polda Banten sudah melakukan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugain sejak 23 September 2024. Namun, Tumpang malah jadi sorotan karena malah tampak berkeliaran menemui warga.

Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta, Eks Kades Lebakgowah Jadi Tersangka

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan, bila Tumpang yang kepala desa non-aktif itu tersangkut kasus pemalsuan tanah tersebut, ditangguhkan lantaran sakit.

"Iya betul, ditangguhkan karena sakit, sempat dibawa ke rumah sakit, karena dia sesak napas, ada keterangan medis juga," kata AKBP Mirodin, saat dikonfirmasi pada Senin malam, 21 Oktober 2024.

Diduga Tak Netral di Pilkada Banten, Sejumlah Kades Dilaporkan ke Bawaslu

Dengan proses hukum itu, Tumpang dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke penyidik Polda Banten. Hal itu dilakukan hingga nantinya dilakukan penahanan kembali dalam penyelidikan hukum. "Walaupun ditangguhkan, tetap wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polda Banten," ujarnya.

Namun, di balik penangguhan itu malah aksi Tumpang viral di media sosial. Tampak kepala desa itu dalam kondisi sehat dengan berkeliaran di desa Wanakerta, Sindang Jaya menemui warga. 

Kades di Tangerang Korupsi Dana Desa hingga Miliaran, Dipakai Buat Hiburan Malam

Bahkan, dalam video yang viral, Tumpang menggunakan atribut jabatan kepala desa. "Soal Tumpang yang berkeliaran ke warga lalu pakai atribut kepala desa, infonya belum kita dapat, akan kami cek dan selidiki lebih lanjut," tutur AKBP Mirodin.

Hal senada disampaikan Camat Sindang Jaya Galih Prakosa. Ia mengaku belum pernah bertemu kembali dengan Tumpang yang telibat kasus pemalsuan tanah.

"Terakhir dapat kabar kalau yang bersangkutan terkena kasus dan diamankan Polda," jelas Galih. 

Dia menuturkan belum mengetahui lagi terkait proses hukum lanjutan terhadap Tumpang 

"Saya belum dapat laporan apapun lagi, termasuk bertemu dengan yang bersangkutan. Sehingga, atas informasi tersebut, akan kami cek dan tindak lanjut," ujarnya.

Untuk diketahui, Tumpang ditangkap di kediamannya kawasan Kabupaten Tangerang,  pada Selasa, 3 September 2024 dini hari. Penangkapan itu karena ia terbukti bersalah, melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah milik warganya sendiri.

Ilustrasi kapal kargo.

Kemenko Marves Ungkap Maraknya Tren Penahanan Kapal oleh AS dan China, Ini Sebabnya

US Coast Guard mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah kapal yang ditahan selama inspeksi Port State Control (PSC) pada tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2024