Penahanan Ditangguhkan karena Sakit, Kades Tumpang Terlihat Malah Berkeliaran Ketemu Warga
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Polda Banten sudah melakukan penangguhan penahanan terhadap Kepala Desa Wanakerta, Tumpang Sugain sejak 23 September 2024. Namun, Tumpang malah jadi sorotan karena malah tampak berkeliaran menemui warga.
Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan, bila Tumpang yang kepala desa non-aktif itu tersangkut kasus pemalsuan tanah tersebut, ditangguhkan lantaran sakit.
"Iya betul, ditangguhkan karena sakit, sempat dibawa ke rumah sakit, karena dia sesak napas, ada keterangan medis juga," kata AKBP Mirodin, saat dikonfirmasi pada Senin malam, 21 Oktober 2024.
Dengan proses hukum itu, Tumpang dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke penyidik Polda Banten. Hal itu dilakukan hingga nantinya dilakukan penahanan kembali dalam penyelidikan hukum. "Walaupun ditangguhkan, tetap wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polda Banten," ujarnya.
Namun, di balik penangguhan itu malah aksi Tumpang viral di media sosial. Tampak kepala desa itu dalam kondisi sehat dengan berkeliaran di desa Wanakerta, Sindang Jaya menemui warga.
Bahkan, dalam video yang viral, Tumpang menggunakan atribut jabatan kepala desa. "Soal Tumpang yang berkeliaran ke warga lalu pakai atribut kepala desa, infonya belum kita dapat, akan kami cek dan selidiki lebih lanjut," tutur AKBP Mirodin.
Hal senada disampaikan Camat Sindang Jaya Galih Prakosa. Ia mengaku belum pernah bertemu kembali dengan Tumpang yang telibat kasus pemalsuan tanah.
"Terakhir dapat kabar kalau yang bersangkutan terkena kasus dan diamankan Polda," jelas Galih.
Dia menuturkan belum mengetahui lagi terkait proses hukum lanjutan terhadap Tumpang
"Saya belum dapat laporan apapun lagi, termasuk bertemu dengan yang bersangkutan. Sehingga, atas informasi tersebut, akan kami cek dan tindak lanjut," ujarnya.
Untuk diketahui, Tumpang ditangkap di kediamannya kawasan Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 3 September 2024 dini hari. Penangkapan itu karena ia terbukti bersalah, melakukan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah milik warganya sendiri.