Sebelum Lengser, Jokowi Naikkan Gaji Tunjangan Hakim

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, VIVA - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ternyata telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung.

Jokowi’s Impact on Indonesia’s Economy and Infrastructure

Jokowi meneken Peraturan Pemerintah RI tentang hak keuangan dan fasilitas hakim sebelum lengser dari jabatannya pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Adapun, isi Pasal 3 Ayat (1) berbunyi gaji pokok hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan Hakim.

Panglima TNI Tugaskan Eks Jenderal Penjaga Nyawa Jokowi Jadi Sekjen Kemhan, Ini Profilnya

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Kemudian Ayat (2) mengatur besaran gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. 

Tak Lagi Jadi Presiden, Jokowi Mau Diajak Rapat RT hingga Siskamling

Lalu, Ayat (3) penetapan pangkat dan masa kerja golongan Hakim sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Ayat (4), gaji pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah pengucapan sumpah atau janji jabatan hakim.

Selanjutnya, Pasal 3D berbunyi Hakim diberikan kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan (a) telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; dan (b) penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik.

Pasal 3E diatur terkait Ayat (1) pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung Hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang. Ayat (2) pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku.

Pasal 3F Ayat (1) dalam hal Hakim yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala ditunda paling lama 1 tahun. Lalu, Ayat (2) dalam hal penundaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) telah dilaksanakan, Hakim yang tetap belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3D huruf b, kenaikan gaji berkala kembali ditunda setiap kali penundaan paling lama 1 tahun.

Selanjutnya, Pasal 3G mengatur tentang (1) Hakim yang menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dljadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala yang akan datang dan waktu kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabat pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.

Kemudian, Pasal 9 diatur terkait (1) Hakim diberikan tunjangan lainnya berupa: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan beras dan c. tunjangan kemahalan.

(2) Tunjangan keluarga sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dihitung dari gaji pokok yang terdiri atas: a. tunjangan istri/suami sebesar 10% (sepuluh persen); dan b. tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) untuk paling banyak 2 (dua) orang anak.

(3) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) huruf b diberikan 10 kg (sepuluh kilogram) untuk masing-masing anggota keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan paling banyak 2 (dua) orang anak.

(3a) Tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dapat diberikan dalam bentuk uang yang diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(4) Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Yusril Ihza Mahendra

Kasus 98 Bukan Pelanggaran Berat Kata Menko Yusril, Nasib Status Prajurit TNI Mayor Teddy

Selain soal pernyataan Yusril dan status Mayor Teddy, ada pula artikel terkait Luhut dan Sugiono jadi yang terpopuler di Kanal News VIVA, Senin, 21 Oktobber 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2024