UN, PPDB Zonasi, Kurikulum Merdeka Belajar, Akan Dikaji Menteri Mu’ti dan Minta Masukan Daerah
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom
Jakarta, VIVA – Sejumlah kebijakan di Kemendikbud-Ristek sebelum dipecah di era Presiden Prabowo Subianto, menuai pro dan kontra. Seperti peniadaan UN, PPDB Zonasi, hingga kurikulum merdeka belajar. Apa yang akan dilakukan di bawah Prof Abdul Mu’ti, Mendikdasmen?
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan kepemimpinannya akan mengkaji ulang terkait penerapan kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar, Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jalur zonasi hingga peniadaan Ujian Nasional (UN).
Usai melakukan serah terima jabatan dengan Mantan Mendikbudristek periode 2019-2024, Abdul Mu'ti menerangkan ia bersama jajarannya akan mengkaji ulang ketiga kebijakan tersebut dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.
“Jadi soal ujian nasional, soal PPDB zonasi, Kurikulum Merdeka Belajar, apalagi, ya, yang sekarang masih menjadi perdebatan, nanti kita lihat semuanya secara sangat seksama dan kami akan sangat berhati-hati,” kata Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta Pusat pada Senin, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan pihaknya akan mendengarkan terlebih dahulu masukan dan aspirasi dari kalangan pemerintah daerah, masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan sekaligus pengguna jasa layanan pendidikan, pakar, bahkan para jurnalis terkait kelebihan dan kekurangan tiga kebijakan tersebut sejauh ini.
“Banyak kebijakan yang dilaksanakan selalu ada pro dan kontra. Tapi, tentu saja semuanya akan kami lihat secara keseluruhan, tidak secara tergesa-gesa. Karena itu, saya dalam beberapa waktu ke depan akan minta masukan dari berbagai pihak. Saya berusaha selama memimpin kementerian ini untuk menjadi menteri yang banyak mendengar,” katanya.
Di samping itu, ia juga memastikan kepemimpinannya akan tetap bergerak cepat dan memprioritaskan berbagai target, menengah hingga panjang dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran
Ia berharap seluruh jajaran di dalam Kementerian Dikdasmen nantinya dapat bergotong royong dalam memastikan gerakan pencerdasan yang inklusif, partisipatif, dan juga adaptif sehingga pendidikan dasar dan menengah dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, sebagaimana amanat konstitusi. (Ant)