Resmi Jadi Wakil Presiden, Gaji Gibran Rakabuming Naik 10 Kali Lipat

Gibran Rakabuming Raka mengucap sumpah jabatan Wakil Presiden RI
Sumber :
  • TV Parlemen

Jakarta, VIVA – Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029 dalam sidang MPR RI di Gedung Nusantara, Minggu 20 Oktober 2024.

Alasan Gibran Buka Program Lapor Mas Wapres

Gibran Rakabuming bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto bersumpah untuk memimpin Pemerintahan Indonesia dalam lima tahun ke depan.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ucap Gibran dalam sumpahnya pada saat pelantikan.

Gibran Curhat Pernah Surati Mendikbud Nadiem soal Zonasi Tapi Dicuekin

Setelah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka tak hanya mendapatkan tanggung jawab yang lebih besar, tetapi juga kenaikan gaji yang fantastis.

Jika sebelumnya sebagai Wali Kota Solo Gibran hanya membawa pulang gaji pokok sebesar Rp 2,1 juta per bulan (belum termasuk tunjangan), kini jumlah tersebut melonjak hampir sepuluh kali lipat. Sebagai Wakil Presiden, ia akan menerima gaji pokok sebesar Rp 20,1 juta per bulan (belum termasuk tunjangan).

Program 'Lapor Mas Wapres' Tampung Keluhan Warga Maksimal 60 Orang Setiap Hari

Rincian Gaji dan Tunjangan Gibran sebagai Wali Kota Solo

Terkait gaji kepala daerah, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok Gibran Rakabuming sebagai walikota Solo adalah sebesar Rp 2.100.000 per bulannya, adapun gaji tersebut belum termasuk tunjangannya.

Terkait tunjangan, diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yakni sebesar Rp 3,78 juta.

Termasuk tunjangan biaya penunjang operasional yang diatur dalam Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, dalam aturan tersebut besaran tunjangan kepala daerah berbeda-beda tergantung pendapatan asli daerah tersebut, yakni:

  • Pendapatan asli daerah sampai dengan Rp 5 miliar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%
  • pendapatan asli daerah di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%
  •  Pendapatan asli daerah di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 20 miliar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,5%
  • Pendapatan asli daerah di atas Rp 20 miliar s.d. Rp 50 miliar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,8%
  •  Pendapatan asli daerah di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 150 miliar paling rendah Rp 400 juta dan paling tinggi sebesar 0,4%
  •  Pendapatan asli daerah di atas Rp 150 miliar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%

Di mana berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, PAD Surakarta pada 2022, Pendapatan asli daerah Surakarta sebesar Rp674,4 miliar, sehingga biaya penunjang Gibran Rakabuming selama setahun memperoleh Rp84,3 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya