Sidang PK Jessica Kumala Wongso Ditunda Pekan Depan, Hakim Minta Novum Disumpah

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Sidang permohonan Peninjauan Kembali atau PK kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan terhadap Mirna Wayan Salihin, ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim persidangan meminta novum baru yang dibawa pihak Jessica disumpah lebih dulu sebelum memori PK dibacakan.

Pencalonan Sunarto Sebagai Ketua MA Ditolak Jika PK Mardani Maming Dikabulkan

"Kalau ada novum harus disumpah dulu," ujar Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo di PN Jakarta Pusat pada Senin 21 Oktober 2024.

Karena jaksa juga meminta novum yang baru itu disumpah, maka persidangan ditunda pada Selasa 29 Oktober 2024 pekan depan.

Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

"Karena kami itu hanya melaksanakan formalitasnya, membuktikan materilnya Mahkamah Agung. Kita tunda hari Selasa tanggal 29 (Oktober) sambil melengkapi yang belum lengkap," kata hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan bahwa novum yang baru diserahkan itu bakal dijadikan bukti baru dalam kasus Jessica. Namun, dia menuturkan pihaknya mengacu pada pengalaman persidangan PK yang pernah dijalani di PN Cirebon, sehingga tak memanggil pihak yang menerima novum itu untuk disumpah lebih dulu. 

Eksaminasi PK Mardani Maming Dinilai Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

"Tidak ketinggalan, udah kita bawa. Cuman yang menemukan itu yang harus dihadirkan untuk disumpah, artinya kita sumpah dulu baru dilakukan proses persidangan untuk membacakan memori PK nya," kata Hidayat Bostam.

"Jadi gini, waktu saya bersidang di PN Cirebon yang tujuh terpidana. Itu yang menemukan itu nanti sebelum, setelah pembacaan memori PK. Setelah memori PK dibacakan baru dibacakan tanggapan jaksa, baru keterangan saksi, fakta, keterangan saksi yang menemukan, itu disumpah. Saya ikuti acara itu yang kemarin, tapi ternyata majelis di sini mengatakan harus disumpah dulu, dibawa, berbeda lah. Makanya berbeda ini yang harus kita ikuti, atas dari petunjuk dari majelis," sambungnya.

Otto Hasibuan tak ikut menemani Jessica dalam sidang perdana PK tersebut. Sementara itu, Jessica mengaku masih nervous harus kembali ke ruang persidangan.

"Ya nervous ya setelah sekian tahun kembali ke ruang sidang lagi. Tapi status saya sekarang juga sudah berbeda juga sudah tidak ditahan, jadi ya setidaknya lebih baik lah daripada masa yang lalu," kata Jessica.

Bebas Bersyarat 18 Agustus 2024

Jessica Wongso bebas bersyarat dari Rutan Pondok Bambu. Pembebasan bersyarat ini dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Jessica bisa dibebaskan dari penjara sebelum masa hukuman selesai, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi.

Geger! Puluhan Kuburan di Indramayu Disegel Pengadilan

Geger! Puluhan Kuburan di Indramayu Disegel Pengadilan Negeri

Puluhan kuburan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ketapang Reges, Desa Panyindangan Kulon, Kabupaten Indramayu disegel dengan stiker bertuliskan Pengadilan Negeri.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2024