Wajib Halal Berlaku, BPJPH Berwenang Sanksi Pelanggaran Jaminan Produk Halal

Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
Sumber :
  • kemenag

Jakarta, VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.

Resmi Dibuka, Halal Fair 2024 Ajak UMKM Indonesia Bersaing di Pasar Internasional

"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024." ungkap Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Jum'at 18 Oktober 2024.  

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH.

Buka Seleksi Tahap II PPIH di Surabaya, Kepala BP Haji: Transparan dan Akuntabel

Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), M Aqil Irham.

Photo :
  • Humas Kemenag RI
Penerimaan Mahasiswa Baru di 58 PTKIN Dibuka Serentak, Catat Ini Jadwalnya

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” ujar Aqil menegaskan, seperti dilansir dari rilis resmi Kemenag.

Adapun keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerjasama dengan BPJPH.

Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH yang ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.

Ilustrasi produk dan logo halal.

Photo :
  • Official MIHAS

Bersamaan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran.” tegas Aqil.

Terkait pelaksanaan pengawasan JPH tersebut, ia juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH.

Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH https://.halal.go.id/.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

DPR dan Kemenag Bakal Rapat Bahas Batasan saat Berdakwah

DPR bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) dalam waktu dekat bakal membahas terkait dengan model dakwah yang harus ada batasan tertentu.

img_title
VIVA.co.id
9 Desember 2024