Anggotanya Diberhentikan Secara Sepihak, KTKI Ngadu ke DPD RI

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia ngadu ke DPD RI.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) periode 2022-2027 mendatangi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Agenda KTKI ngadu ke Komisi III DPD terkait dugaan Kementerian Kesehatan melakukan maldministrasi proses seleksi dan pelantikan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) pengganti KTKI.

Penjelasan Komeng Soal Penugasannya di DPD RI

Perwakilan KTKI seperti Rachma Fitriati langsung diterima Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma. KTKI menduga maladministrasi  itu antara lain persoalan anggota yang diberhentikan secara sepihak. Lalu, proses pemilihan Ketua KKI yang tak transparan.

“Dugaan maladministrasi dalam proses seleksi dan pelantikan KKI, termasuk pemberhentian sepihak anggota KTKI tanpa pemberitahuan resmi,” kata Rachma, Jumat, 18 Oktober 2024.

Abcandra, Anak Menkumham Jadi Pimpinan MPR Usia 26 Tahun Kalahkan Politikus Kawakan Fadel Muhammad

Rachma menuturkan dugaan ketidaktransparanan, dan pelanggaran prosedural dalam proses ini bisa memunculkan kepercayaan publik terhadap kompetensi dan integritas pimpinan KKI yang terpilih.

Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia ngadu ke DPD RI.

Photo :
  • Istimewa
Anak Menkumham yang Jadi Wakil Ketua MPR RI dari Unsur DPD Punya Harta Segini

Dia pun menyoroti terpilihnya dua anggota panitia seleksi, Sundoyo dan Arianti Anaya, sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan Ketua KKI. Ia mengingatkan hal itu menimbulkan dugaan kuat konflik kepentingan dan manipulasi dalam proses seleksi tersebut.

“Penunjukan Arianti Anaya sebagai Ketua KKI yang mewakili unsur pemerintah dirasa sangat aneh, mengingat yang bersangkutan telah pensiun sejak 1 Oktober 2024 lalu,” jelas Rachma.

Pun, ia menilai ada keanehan dengan penunjukan Sundoyo sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi. Sebab, status Sundoyo saat ini masih aktif sebagai Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes. Kemudian, keduanya juga terlibat sebagai anggota panitia seleksi.

“Lucunya, pansel hanya perlu waktu 3 menit untuk melihat dan menetapkan calon pimpinan KKI yang mewadahi 33 profesi nakes se-Indonesia. Ini jelas tidak logis,” kata Rachma.

KTKI pun meminta DPD RI bisa turun tangan menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia terkait pemberhentian sepihak terhadap anggota KTKI. 

Terkait itu, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, memastikan akan menindaklanjuti aduan KTKI ke pihak terkait, dalam hal ini Kemenkes.

“Dari dengar pendapat tadi, kami melihat ini ada persoalan serius, selain masalah hukum, administrasi juga HAM ada di sana. Kita (DPD RI) akan bahas lebih lanjut,” ujar Filep Wamafma.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya