Jadi Penjabat Gubernur Jakarta, Segini Harta Kekayaan Teguh Setyabudi

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Ilham

Jakarta, VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, resmi melantik Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menjadi Pejabat Gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono yang masa jabatannya sudah habis pada 17 Oktober 2024. Sebagai pejabat publik, berapa harta kekayaan Teguh Setyabudi yang dilaporkannya melalui LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara?

Mendagri Sebut Heru Budi Banyak Prestasi, Salah Satunya Selesaikan Sodetan Ciliwung

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Teguh Setyabudi tercatat memiliki harta sebanyak Rp 9.233.559.204 atau Rp 9,2 miliar.

Teguh memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak Rp 7.850.000.000. Tanah dan bangunannya tersebar di Jakarta Pusat, Bogor dan Depok.

Mendagri Tito Minta Teguh Setyabudi Siapkan Konsep DKJ

Dia tercatat memiliki harta juga berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 220.000.000. Kendaraan yang dilaporkan Teguh yakni Toyota Corola Altis Sedan, Land Rover Jeep, Toyota Jeep dan Honda Civic.

Kemudian, Teguh memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 250.000.000. Dia juga memiliki kas dan setara kas Rp 913.559.204.

Heru Budi Dibutuhkan jadi Kepala Staf Presiden Agar Fokus Urus Transisi Dari Jokowi ke Prabowo

Teguh melaporkan harta kekayaannya pada 7 Maret 2024 untuk masa periodik tahun 2023. Dia ketika menyetor LHKPN masih menjabat sebagai Direktur Jenderal.

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono. Adapun pelantikan digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Oktober 2024.

"Mengangkat Saudara Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun," demikian bunyi pelantikan yang dibacakan.

Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2024 tentang Pengesahan Pemberhentian Penjabat Gubernur Jakarta Masa Jabatan 2022-2024 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang baru.

Lewat acara ini pula, pemberhentian dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta disahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya