Cekcok Berujung Penganiayaan di Bali, Bule Prancis Bersuami WNI Dideportasi

Pendeportasian WN Prancis dan anak balitanya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Wanita berkebangsaan Prancis, MMMV (29) dideportasi dari Indonesia lantaran terlibat kericuhan yang berakhir dengan kekerasan fisik. Bule yang tinggal di Indonesia sejak 2018 lalu dan mempunyai anak balita dideportasi ke negaranya pada Rabu, 16 Oktober 2024. 

Rekomendasi Tempat Menginap untuk Staycation di Bali, Estetik dan Strategis!

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, wanita kelahiran 1993 ini terakhir kali masuk ke Indonesia pada Juni 2018 menggunakan visa kunjungan wisata. 

Selama pandemi Covid-19, MMMV tetap tinggal di Indonesia dan tidak pernah meninggalkan wilayah tersebut hingga saat ini.

Dampak Abu Vulkanik Gunung Lewatobi, Ratusan Turis Asing di Labuan Bajo Pindah ke Bali Lewat Jalur Laut

"Pada Mei 2023, MMMV terlibat dalam sebuah insiden kericuhan yang terjadi di kediamannya di Nusa Penida, Klungkung, Bali," jelas Gede Dudy Duwita, Kamis, 17 Oktober 2024.

Dudy menjelaskan, insiden itu bermula saat MMMV dan suaminya RF, WN Indonesia, mengadakan acara makan malam bersama beberapa tamu, termasuk LSF warga negara Inggris dan SB.

Dianggap Tak Senonoh, Pemprov Bali Larang Pementasan Joged Bumbung Jaruh

Pertikaian yang terjadi antara LSF dan SB berakhir dengan kekerasan fisik, yang menyebabkan MMMV justru terlibat di dalamnya. 

Nahasnya, dari pertikaian tersebut MMMV harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dalam kasus tersebut, setelah adanya laporan dari salah seorang yang terlibat dalam pertikaian tersebut, MMMV diamankan oleh kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dan kepadanya ditetapkan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian 

'Ia diamankan bersama anak balitanya yang berusia 3 bulan. MMMV telah menyadari pelanggaran tersebut," jelas Dudy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MMMV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Pihak Imigrasi telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan dirinya telah menyanggupi untuk mengurus tiket penerbangan guna memfasilitasi proses deportasi tersebut.

MMMV terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian.

Pendeportasian WN Prancis dan anak balitanya

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Pada 18 Agustus 2024 MMMV dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk diupayakan proses deportasi.

“Kami terus berupaya memastikan proses deportasi berjalan dengan efektif dan sesuai prosedur. Kami juga menghimbau kepada seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum," ujarnya.

Pada 16 Oktober 2024 MMMV telah dideportasi ke Prancis dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.

MMMV dimasukan ke dalam daftar penangkalan. Akan tetapi keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya