Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Keberatan Keluarga Rafael Alun soal Perampasan Aset

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta, VIVA – Kakak dan adik terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terkait dengan perampasan aset milik Rafael Alun.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Ultimatum Pejabat Negara yang Setor LHKPN Abal-abal

Diketahui, permohonan atas keberatan perampasan aset aset terpidana tersebut diajukan oleh subjek hukum korporasi yaitu CV. Sonokoling Cita Rasa, dan subjek hukum orang yaitu Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar.

“Permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak. Karena jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini setelah aset-aset tersebut dieksekusi,” ujar Jaksa KPK, Rio Frandy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Kata Nurul Ghufron Kasus Harun Masiku Bakal Dituntaskan di Pimpinan KPK Selanjutnya

Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Rio menuturkan bahwa dirampasnya aset Rafael Alun karena sudah ada ketetapan dari Pengadilan, bahwa aset itu termasuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun.

KPK: Barang Mewah Hasil Rampasan Koruptor Tidak Diminati Banyak Orang

Dengan begitu, dia menilai aset-aset tersebut sudah seharusnya dirampas untuk negara.

“Namun demikian, secara lengkap kami akan sampaikan kepada Mejelis Hakim pada acara tanggapan atas permohonan pada persidangan selanjutnya, yaitu hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024,” ucap dia.

Sekadar informasi, dalam permohonannya CV Sonokoling Cita Rasa menyampaikan keberatan terhadap dirampasnya aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max.

Kemudian, pemohon perseorangan menyampaikan keberatan terhadap dirampasnya uang di safe deposit box Rafael sebesat Euro 98.00, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. 

Mereka juga keberatan dengan aset berupa perhiasan di safe deposit box Rafael yang terdiri dari 3 cincin, 2 kalung beserta liontin, 5 pasang anting, dan sebuah liontin.

Aset lain yang diajukan keberatan untuk dirampas ialah rumah di Jalan Wijaya Kemayoran, rumah di Srengseng dan Ruko di Meruya, dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, dan sebuah mobil VW Caravelle.

Istimewa

Eks Kadis ESDM Bangka Belitung Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, periode 2021-2024, Amir Syahbana, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4 tahun penjara Kasus korupsi timah.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024