Cawalkot Palopo Trisal Tahir dan 3 Komisioner KPU Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin
Sumber :
  • Haswadi

Palopo, VIVA – Calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Trisal Tahir, ditetapkan sebagai tersangka oleh  penyidik pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Trisal Tahir ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C yang digunakan untuk mendaftar pencalonan wali kota Palopo. Selain Trisal Tahir, Gakumdu juga menetapkan 3 komisioner KPU Kota Palopo sebagai tersangka.

Ketiganya  adalah Irwandi Djumadin, Ketua KPU, dan dua anggota Komisioner lainnya masing-masing Abbas Djohan dan Muhatsir M Hamid.

"Dari hasil gelar perkara oleh Penyidik Sentra Gakumdu, statusnya ditingkatkan kepenyidikan dan menetapkan empat orang tersangka pada kasus dugaan penggunaan ijasah paket C milik calon Walikota Palopo, Trisal Tahir," kata Kapolres Palopo, AKBP Safi'i Nafsikin, Kamis, 17 Oktober 2024.

Selanjutnya kata Safi'i, Polisi akan melakukan serangkaian pemeriksaan pada empat orang tersangka tadi. Safi'i berharap para pihak bisa menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kericuhan.

"Kita mau Pilkada ini damai saja. Penyidik pada Sentra Gakumdu akan profesional dalam menangani perkara ini," ujarnya.

Safi' i menambahkan, pihaknya masih sementara membahas kasus tersebut. "Nanti updatenya akan kami sampaikan," ucapnya.

Sementara Trisal Tahir, melalui juru bicaranya Haedar Djidar, belum bersedia memberikan penjelasan. Haedar mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke tim penasihat hukum. "Bisa langsung ke Penasehat Hukum," kata Haedar Djidar.

MK Bilang Jumlah Permohonan Sengketa Pilkada Belum Sesuai Prediksi

Adapun Farid Wajdi, penasihat hukum Trisal Tahir mengaku masih menunggu informasi resmi dari Gakumdu.

"Setelah ada informasi resmi, baru kami  putuskan upaya hukum apa yang akan kami tempuh," kata Farid.

Idrus Marham Sebut Golkar Terima Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Farid menambahkan, kliennya saat ini masih aktif melakukan kampanye. Timnya juga sudah menyampaikan ke penyidik Gaķumdu untuk menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan Trisal Tahir.

"Untuk hari ini, tim beliau sudah sampaikan surat ke Gakumdu untuk direschedule pemeriksaannya, karena ada beberapa agenda yang tabrakan," ujarnya.

MK Tetap Terima Gugatan Pilkada meski Batas Waktu Pendaftaran Sudah Lewat

Tak Memenuhi Syarat

Sebelumnya, KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menyatakan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).  

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, menjelaskan bahwa setelah verifikasi berkas, ijazah Trisal Tahir yang digunakan adalah ijazah paket C, yang tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Wali Kota. 

"Ijazah tersebut bukan palsu, melainkan ijasah paket C. Masa perbaikan berkas juga sudah berakhir," ungkap Irwandi Djumadin pada Sabtu, 14 September 2024.

Menurut Irwandi, bakal paslon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bila keberatan dengan keputusan tersebut.

Meski KPU sempat menyatakan berkas bakal calon Trisal Tahir tidak memenuhi syarat, namun justru paslon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin ditetapkan sebagai paslon dan mengikuti pilkada 2024. 
 

Laporan: Haswadi/tvOne Palopo

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya