Kemnaker Gelar Naker Fest 2024, Kurangi Pengangguran di Daerah

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Guna mendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Naker Fest 2024 di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 17-18 Oktober 2024.

Di Hadapan Gibran, Menaker Beberkan Terobosan Menekan Angka Pengangguran

"Salah satu fokus utama dari penyelenggaran Naker Fest ini adalah menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas, yang pada akhirnya diharapkan dapat mengurangi pengangguran di daerah," ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi saat membuka acara tersebut di Kota Pangkal Pinang, Kamis (17/10/2024).

Bela KH Syarbani yang Dicap 'Pengangguran', Rabithah Melayu Banjar: Dia Aktivis Sosial, Pensiunan PNS

Sekjen Anwar mengatakan, Naker Fest merupakan gagasan baru karena tidak hanya berisi tentang job fair atau bursa kerja, tetapi juga menghadirkan berbagai informasi tentang isu-isu ketenagakerjaan.

Isu ketenagakerjaan tersebut, seperti tentang cara membangun hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan jaminan sosial bagi pekerja.

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

"Ini adalah pendekatan baru yang kita perkenalkan dan hadirkan, yakni tidak hanya berfokus pada pencarian kerja, tetapi juga pada peningkatan kualitas ekosistem ketenagakerjaan secara keseluruhan," ucapnya.

Sekjen Anwar menambahkan, Naker Fest ini digelar pertama kalinya di luar Jakarta, dengan harapan dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung umumnya, dan kota Pangkal Pinang khususnya.

"Kami berharap Naker Fest ini dapat menjadi langkah awal dalam memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan dukungan lebih dalam sektor ketenagakerjaan," ucapnya.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga.

Soal Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Kemnaker Ungkap Nantinya Akan 65 Tahun

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara terkait kenaikan batas usia pekerja pensiun menjadi 59 tahun pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025