Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Ilustrasi pajak
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA — Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai tahun 2025. Kebijakan ini didasarkan pada asas keadilan dan gotong royong, serta memperhatikan aspirasi masyarakat. Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam membangun sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keadilan pajak, tetapi juga menjadi fondasi yang kuat untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan nasional.

"Kebijakan kenaikan PPN 12 persen merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perpajakan yang berkeadilan dan mendukung kemandirian bangsa," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendekatan yang transparan dan komunikasi intensif menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Dengan demikian, kebijakan PNN naik 1% tidak hanya memperkuat perekonomian nasional, tetapi juga memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan merata, yang membawa dampak positif bagi kesejahteraan rakyat.

"Melalui pendekatan yang transparan dan komunikasi intensif, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih adil, meningkatkan penerimaan negara, serta mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," tambah Vaudy.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengemukakan bahwa kebijakan ini memiliki dimensi strategis yang sangat penting dalam menghadapi tantangan global.

Tujuan utama kebijakan pajak ini adalah untuk menarik investasi asing yang dapat memperkuat perekonomian domestik, serta menggantikan tren penurunan penerimaan pajak penghasilan badan (PPh Badan) yang telah lama menjadi kendala dalam pencapaian target penerimaan negara.

"Kebijakan pajak tujuannya untuk menarik investasi asing dan untuk menggantikan tren penurunan penerimaan PPh Badan," kata Prianto.

BI Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Hanya Berdampak 0,2 Persen ke Inflasi

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kenaikan tarif PPN 1% tidak akan dikenakan pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori kebutuhan dasar. Kebijakan ini diambil untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi yang lebih rentan.

“Kenaikan tarif PPN 12% tersebut tidak berlaku bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, rumah sederhana, dan air minum,” jelas Airlangga.

Muhammadiyah: Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Mesti Dikaji Multiaspek

Dengan demikian, meskipun terjadi penyesuaian tarif PPN, sektor-sektor yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat tetap mendapat perlakuan khusus agar tidak membebani kondisi ekonomi mereka secara langsung. 

Sementara itu, kebijakan ini mendapatkan dukungan luas dari mayoritas fraksi di DPR dalam rapat pembahasan tingkat I Komisi XI. 

Memahami Pajak Hybrid : Solusi Atau Beban Baru bagi Dunia Bisnis?

Semua fraksi, kecuali PKS, menyepakati bahwa penerapan kenaikan PPN me menjadi 12 persen secara bertahap hingga 2025 adalah langkah strategis yang adil. Selain itu, fraksi-fraksi mendukung perlindungan kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah melalui pembebasan pajak pada kebutuhan pokok dan jasa esensial. 

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Atau PPN menjadi 12 persen, akan resmi diberlakukan pemerintah pada 1 Januari 2025. Kenaikan PPN 12 persen ini menimbulkan reaksi publik.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024