Julius Ibrani: Vonis dan Denda Budi Said Harus Berat
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA — oordinator Program di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menanggapi putusan Budi Said, crazy rich asal Surabaya, yang didakwa merugikan PT Aneka Tambang (Antam) dan negara, yang akan putus, Jumat 27 Desember 2924. Menurutnya, ada beberapa catatan terkait dengan kasus Budi Said yang menggemparkan masyarakat Indonesia.
“Pertama bahwa kasus ini (Budi Said) dibungkus dengan publikasi dan pemberitaan yang begitu luar biasa, apalagi kasusnya menyangkut triliunan rupiah, emas batangan lalu melibatkan pihak orang dalam dari PT Antam yang sudah dipidana terlebih dahulu,” ujar Julius di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Ia menilai dalam publikasi kasus Budi Said yang begitu besar maka tergambarkan bahwa kasus Budi Said adalah kasus pidana yang luar biasa atau kasus mega pidana. Dari poin pertama ini maka ada konsekuensi dari persepsi atau opini publik mengarah pada satu harapan yakni ada pemidanaan (sanksi) yang luar biasa terhadap Budi Said. Karena kasus Budi Said bukan kasus yang biasa sehingga hukumannya juga harus berat.
“Selain itu nilai ganti kerugian kepada negara ataupun denda juga harus besar. Karena ada PT Antam sebagai BUMN yang menjadi korban,” tegasnya.
Dan yang paling penting, sambung Julius, dari perkara Budi Said yang sifatnya mega pidana seperti ini adalah bagaimana penindakan oleh kejaksaan dapat membongkar pola-pola secara struktural dan sistemik dalam kasus Budi Said. Sehingga bisa memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya.
“Dua poin itu yang saya pikir jadi pijakan dalam kasus BS (Budi Said), Sehingga ada beban sekaligus tanggung jawab bagi majelis hakim untuk menjawab dua situasi tadi,” jelasnya.
Julius berharap kasus Budi Said tidak menguap menjadi angin lalu seperti kasus PT Timah yang nilai kerugiannya ratusan triliun rupiah dan dilakukan secara sistemik dan struktural tapi ujung-ujungnya adalah vonis yang begitu ringan dan ternyata tidak membongkar secara struktural. Apalagi dalam kasus PT Timah telah disebut nama-nama besar di awal-awal pembongkaran kasus itu.
Lebih lanjut Julius mengatakan dalam perkara Budi Said, bola panasnya dalam bentuk beban dan tanggung jawabnya ada di majelis hakim. Oleh karena itu ada catatan khusus di luar dua catatan awal dalam kasus Budi Said ini ada putusan-putusan yang janggal di pengadilan negeri Surabaya ketika itu, baik yang sifatnya keperdataan yang diajukan oleh pihak Budi Said terhadap PT Antam yang membuat PT Antam dalam posisi kalah.
“Ini juga harus dijawab oleh majelis hakim Karena pemidanaan ini harusnya menjadi jawaban dari seluruh pertanyaan yang diawali dengan gugatan-gugatan keperdataan antara BS dengan PT Antam ketika itu Nah, pola-pola perampokan perusahaan-perusahaan BUMN yang seperti ini tidak pernah terjawab dalam ruang-ruang persidangan tidak pernah dibongkar oleh satu dokumen yang final yang namanya putusan hakim,” tandasnya.
“Artinya hakim selain memiliki beban dan tanggung jawab untuk memeriksa, mengadili, dan memutus secara holistik demi menjawab problem struktural dan sistemik di kasus Budi Said, yang harus diselesaikan secara tuntas dan holistik,” paparnya.
Diketahui, kasus itu bermula dari dugaan tindakan pidana Budi Said, yang dianggap menyebabkan kerugian negara pada Antam. Budi diduga melakukan permufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas Antam dengan cara menetapkan harga di bawah harga yang telah ditetapkan, dengan dalih seolah-olah ada diskon.