Alex Denni, Mantan Deputi KemenPANRB, Jadi Korban Kriminalisasi di Kasus PT Telkom

Pengadilan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA — Penerapan Business Judgement Rules (BJR) di Indonesia dinilai belum sepenuhnya terintegrasi dalam praktik hukum, khususnya di perusahaan BUMN. Alih-alih dilindungi, direksi BUMN  maupun mitra swasta kerap kali justru menghadapi ancaman kriminalisasi meski keputusan direksi BUMN telah sesuai dengan prinsip BJR dan aturan yang berlaku. Itu sebabnya, Presiden Prabowo diminta untuk membenahi sistem penegakan hukum terhadap BUMN.

IHSG Ditutup Terkoreksi Tipis ke Level 7.065, Saham KLBF hingga MAPI Melonjak

Mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni adalah salah satu contoh korban kriminalisasi. Meski fakta persidangan menegaskan bahwa proyek Distinct Job Manual (DJM) di PT Telkom Indonesia Tbk pada tahun 2003 telah sesuai dengan prinsip BJR, Alex Denni yang merupakan konsultan swasta justru tetap dinyatakan bersalah.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, Business Judgement Rules (JBR) merupakan prinsip hukum yang dirancang untuk memberikan perlindungan bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis yang berisiko selama tindakan tersebut dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan dalam batas-batas kewenangan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Industri Telekomunikasi Menghadapi Tantangan Berat

“Bertolak dari doktrin Business Judgment Rules, seorang direksi tidak dapat dipersalahkan atas keputusan bisnisnya sepanjang keputusan itu tidak ada unsur kecurangan, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada konsep kesalahan yang disengaja,” ujar Julius dalam keterangan resmi, Jumat 27 Desember 2024.

Dalam kasus dugaan korupsi di proyek DJM Telkom, Direktur SDM Bisnis Pendukung (Niskung) Telkom Agus Utoyo dan Asisten Kebijakan SDM Telkom Tengku Hedi Safinah awalnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Kasus tersebut menyeret Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti (PMK) Alex Denni selaku mitra swasta dalam proyek tersebut yang dinyatakan bersalah turut serta melakukan perbuatan korupsi.

Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Cepat

Di tingkat banding dan kasasi, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan. Pada pokoknya, Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan penyusunan TOR dan Justifikasi untuk menunjuk langsung PT PMK dalam mengerjakan proyek DJM tidak menyalahi ketentuan di internal PT Telkom. Sebab, proyek DJM sangat dibutuhkan dan mendesak.

“Juga tidak ada indikasi terdakwa mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek itu maupun menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya pihak lain. Proses negosiasi yang dilakukan oleh Tengku Hedi Safinah selaku perwakilan PT Telkom adalah sah dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Julius.

Meski demikian, putusan terhadap kedua pejabat Telkom tersebut bertolak belakang dengan putusan terhadap Alex Denni. Berdasarkan putusan di tingkat banding hingga kasasi, Alex Denni yang merupakan konsultan swasta tetap dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Padahal, Julius mengatakan, fakta persidangan dan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengky Hedi Safinah membuktikan, penerapan BJR telah sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas. Setidaknya ada empat indikator yang menegaskan hal tersebut.

Pertama, penunjukan PT PMK ditujukan untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT Telkom. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Banding Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah menguraikan, usul dalam Justifikasi dan TOR untuk menunjuk PT PMK sebagai konsultan bukanlah merupakan penyalahgunaan wewenang. Sebab, penunjukan langsung dibolehkan sepanjang proyek sangat dibutuhkan dan mendesak. Hal ini dituangkan dalam justifikasi yang diterangkan Saksi Woeryanto Soeradji, Ir. Subirman, Ahmad Kordinal dan Kristiono.

‘Pekerjaan konsultan swasta telah bersifat spesifik dan mendesak. Spesifik karena hanya perusahaan tertentu yang dapat mengerjakannya dan mendesak karena pentingnya penyusunan job description segera dilaksanakan sebagaimana keterangan saksi atas nama Kristiono, mantan Direktur Utama PT Telkom tahun 2002–2004,” terang Julius merujuk pada Putusan Pengadilan Tinggi untuk Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

Indikator kedua, proses negosiasi harga hingga ditandatanganinya Perjanjian Pengadaan Jasa Konsultasi Analisa Jabatan adalah sah dan mengikat secara hukum. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertimbangannya menyatakan negosiasi yang dilakukan oleh Tengku Hedi Safinah atas penugasan Agus Utoyo bersumber dari pelimpahan wewenang dari Sekretaris Perusahaan PT Telkom.

“Perjanjian antara PT Telkom dan PT PMK ditandatangani langsung oleh pihak berwenang, yaitu Sekretaris Perusahaan. Jelas dan nyata bahwa pertimbangan tersebut menunjukkan tidak adanya benturan kepentingan dalam kasus ini. Hakim juga menyatakan harga penunjukan langsung PT PMK tidak kemahalan atau wajar dan dalam keadaan mendesak,” imbuh Julius.

Indikator ketiga, tidak dilibatkannya PT MCC dalam penyusunan TOR dan Justifikasi serta pelaksanaan Proyek DJM bukanlah upaya penyalahgunaan kewenangan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menegaskan, tidak ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

Keempat, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa dalam kasus ini, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah tidak terbukti dari tindakannya menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Sehingga, bisa disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara maupun PT Telkom.

Presiden Prabowo diminta benahi penegakan hukum terhadap BUMN

Merujuk pada indikator-indikator tersebut, Julius mengatakan, sudah sepatutnya proses pengadaan pekerjaan Konsultasi Pembuatan DJM di PT Telkom yang menyeret Alex Denni dan dua pejabat Telkom, yaitu Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, tidak digiring pada proses hukum bahkan sampai ke meja hijau. Sebab, sebagaimana telah terbukti, proses pengadaan tersebut dilakukan dengan itikad baik, tanpa ada kecurangan, tidak ada konflik kepentingan, serta proses pengadaan semata-mata untuk mencapai maksud dan tujuan PT Telkom.

“Keputusan PT Telkom yang menunjuk PT PMK sebagai konsultan pelaksana pekerjaan sudah sepatutnya harus dilindungi oleh hukum, bukan malah dikriminalisasi. Proses pemidanaan terhadap keputusan bisnis perusahaan hanya akan menjadi ancaman terhadap pimpinan-pimpinan perusahaan lain, khususnya BUMN yang ingin berinovasi untuk memajukan perusahaannya,” tegas Julius.

Itu sebabnya, Julius meminta Pemerintahan Presiden Prabowo untuk membenahi sistem penegakan hukum terhadap BUMN. Kriminalisasi terhadap BUMN maupun mitra swasta dengan melibatkan sejumlah rekayasa hukum akan menjadi ganjalan bagi Pemerintah untuk mewujudkan keadilan di masa depan.

Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah memang telah dinyatakan bebas. Namun, Alex Denni, konsultan swasta yang didakwa turut serta melakukan perbuatan korupsi, hingga tingkat kasasi justru tetap dinyatakan bersalah hingga harus menjalani pidana penjara selama satu tahun di Lapas Sukamiskin. Julius menegaskan, disparitas putusan antara Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dengan Alex Denni merupakan ancaman kriminalisasi terhadap BUMN dan mitra swasta.

Karena itu, pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Alex Denni tidak bisa dipandang hanya sebagai upaya hukum pencari keadilan semata. Namun, harus menjadi titik tolak perubahan dan perbaikan struktural dan sistemik di Mahkamah Agung RI dalam membenahi perilaku dan norma seluruh hakim di seluruh Indonesia, terutama dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara splitsing dengan bentuk penyertaan.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakiti Abdul Fickar Hadjar menilai, disparitas putusan antara Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dengan Alex Denni menunjukkan ketidaksinkronan majelis hakim dalam menggunakan alat bukti yang sama dalam putusan yang berbeda.

“Ini artinya ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara. Ada perbedaan menghargai alat bukti sehingga menimbulkan kekhilafan hakim. Sehingga, sudah benar jika diajukan PK atas putusan tersebut,” pungkas Abdul.

Crazy Rich Surabaya Budi Said di ruang sidang

Julius Ibrani: Vonis dan Denda Budi Said Harus Berat

Koordinator Program di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menanggapi putusan Budi Said

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024