Jokowi Tekken Perpres Jaminan Kesehatan buat Pensiunan Menteri

Presiden Jokowi Pimpin Rapat Kabinet Pertama di IKN
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan baru terkait pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri maupun sekretaris kabinet yang telah berakhir masa tugasnya atau purnatugas.

Jokowi Copot Heru Budi, Tunjuk Teguh Setyabudi Jadi Pj Gubernur Jakarta

Atas dan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. 

"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga diberikan kepada sekretaris kabinet yang telah melaksanakan tugas kabinet," demikian bunyi Pasal 1 dalam Perpres tersebut.

Ma'ruf Amin Sebut Prabowo Rangkul Banyak Pihak untuk Ikut Pikirkan Bangsa

Selain itu, jaminan kesehatan juga diberikan kepada suami ataupun istri yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri. Jaminan pemeliharaan kesehatan itu dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan kendali biaya.

"Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat 2.

Jokowi: Tidak Ada Acara Khusus Setelah Purnatugas Sebagai Presiden di Rumahnya Solo

Presiden Jokowi Ajak Wapres dan Para Menteri Keliling IKN

Photo :
  • Sekretariat Presiden

Adapun manfaat pelayanan kesehatan berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan diberikan dengan ketentuan yakni, untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, kepadanya beserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.

Sedangkan untuk menteri atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepadanya beserta istri/suami diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Perpres menjelaskan bahwa manfaat pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara di dalam negeri.

Dibayarkan APBN

Sementara penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan dilakukan penyelenggara program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (BPJS) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR, DPD. Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung, Mahkamah Agung, Menteri, Wakil Menteri dan pejabat tertentu.

Lebih jauh perpres itu juga menjelaskan premi jaminan pemeliharaan kesehatan dibayar pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus, yang bersumber dari APBN.

Ketentuan lain yang diatur yaitu jaminan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet, namun dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Sedangkan bagi menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka jaminan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jaminan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Sedangkan dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, maka jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan kepada janda/dudanya sesuai ketentuan berlaku.

Perpres ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya