Rencana KPK Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalsel. KPK pun beberkan soal peluang panggil Paman Birin.

Alex Marwata Respons Sindiran Dewas: Pimpinan KPK Ada 5 Orang, Siapa yang Bernyali Kecil?

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan saat ini untuk pemanggilan kepada SN itu masih dalam tahap perencanaan. Proses penyidikan kasusnya masih tetap bergulir di lembaga antikorupsi.

"Sementara setelah saya berkoordinasi dengan penyidiknya, masih dalam proses perencanaan, karena proses penyidikannya juga masih berlangsung," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Kamis, 17 Oktober 2024.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa menuturkan, bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan masih bergulir. Bahkan, proses penggeledahan juga masih dalam proses tim penyidik.

Sebut Nyali Pimpinan KPK Kecil, Johanis Tanak Anggap Sindiran Dewas seperti Komentator Bola

"Teman-teman penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi maupun proses penggeledahan. Jadi kita tunggu saja," bebernya.

Paman Birin Dicekal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau dikenal Paman Birin menjadi tersangka dalam kasus korupsi berupa pemberian fee di Kalimantan Selatan. Kini, KPK justru mencegahnya agar tak bisa bepergian ke Luar Negeri (LN).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pencegahan kepada Paman Birin dimulai sejak Senin, 7 Oktober 2024 kemarin.

"Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Rabu, 9 Oktober 2024.

Tessa menjelaskan bahwa pencegahan itu dilakukan selama enam bulan lamanya. "(Paman Birin Dicegah sampai kapan) 6 bulan," kata Tessa.

Selain Paman Birin, KPK telah menetapkan enam tersangka. Enam tersangka yang ditahan itu yakni Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan), Yulianti Erlynah (Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), Sugeng Wahyudi (swasta), dan Andi Susanto (swasta).

Kemudian, dari kelima tersangka yang berasal dari penyelenggara negara yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Untuk dua tersangka dari pihak swasta dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya