Perputaran Uang Helen Bandar Narkoba Jambi Bikin Geleng-geleng, Capai Rp 1 Triliun

Polri bongkar jaringan bandar narkoba di Jambi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Perputaran uang dari bisnis narkoba Helen bersama dua saudaranya, yakni kakak-beradik Dedi Susanto dan Tek Min mencapai Rp 1 triliun.

"Total perputaran keuangannya itu hampir Rp 1,1 triliun sepanjang 2010-2014," ucap Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar, Kamis, 17 Oktober 2024.

Kata dia, mereka memakai beberapa modus pencucian uang guna melancarkan bisnis haram tersebut. Ketiganya memakai nama orang lain (nominee) hingga mingling.

Dirinya menyebut, modus pertama memakai nomor rekening nominee, namun kartu ATM, internet banking, juga buku tabungannya semua dikuasai pelaku. Lalu, mereka setor tarik tunai dengan frekuensi yang tinggi. Hal itu guna menyamarkan besaran uang hasil bisnis haram itu di rekening pelaku.

Bareskrim Polri mengungkap kasus narkoba

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Itu makanya saldo yang ada di rekening para pelaku untuk saat ini kecil. Tapi total perputaran keuangannya itu hampir Rp1,1 triliun sepanjang 2010-2014," katanya.

Sedangkan modus mingling yang dilakukan yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal. Tujuannya agar mengaburkan sumber asal dananya. Uang hasil bisnis haram dipakai mereka membeli aset juga foya-foya. Pun, uang juga dipakai membiayai tindak pidana lain seperti bisnis ilegal.

"Dia menggabungkan antara tindak pidana dengan kegiatan-kegiatan yang sah, ya itu tadi, ada kegiatan jual pakaian, aksesoris handphone, kemudian ada usaha gym," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polri mengungkap total ada lima orang yang ditangkap bersamaan dengan penangkapan Helen, seorang bandar narkoba terkenal di Jambi.

Helen adalah pengendali jaringan uang dibantu tersangka DD, kaki-tangannya, lalu DS alias Tikui dan TM alias AK, seorang koordinator lapak/basecamp. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri mengatakan, satu tersangka lain adalah MA, kaki tangan dari tersangka Tikui.

"Modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan basecamp di Jambi,” kata dia, Rabu, 16 Oktober 2024.

Untuk diketahui, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jambi berhasil menangkap Helen, seorang bandar narkoba terkenal di Jambi.

Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba asal Jambi ternama bernama Helen (dok Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan Diding, yang diketahui merupakan salah satu kaki tangan Helen. Penangkapan mereka berlangsung di dua lokasi yang berbeda.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengonfirmasi informasi mengenai penangkapan Helen. 

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

“Benar, Helen, yang dikenal sebagai bos narkoba di Jambi, ditangkap di wilayah Jakarta Barat,” ungkap Mukti pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Proses penangkapan dimulai dengan penahanan Diding di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah itu, Helen ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat, pada pukul 04.00 WIB. 

Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

“Diding merupakan orang kepercayaan Helen dan ditangkap di Jakarta Selatan,” tambahnya.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada Saat Konferensi Pers di Komdigi (Doc: Natania Longdong)

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pihaknya telah membongkar 619 kasus judi online dan menetapkan 734 orang sebagai tersangka sejak 5 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024