Aliran Uang Helen Bandar Narkoba Jambi Terkuak, Dipakai untuk Jual Miras hingga Buka Gym

Polri bongkar jaringan bandar narkoba di Jambi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Polri menangkap bandar narkoba terkenal di Jambi, Helen cs. Ternyata, Helen dan dua tersangka berinisial Dedi Susanto dan Tek Min adalah kakak-beradik yang masih ada hubungan saudara dengan Helen.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Aliran uang bandar Helen dipakai membuka bisnis minuman keras (miras) ilegal. Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri.

"Uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba tersebut diputar kembali dalam kegiatan ilegal lainnya," ujar dia, Rabu, 16 Oktober 2024. 

Menko Polkam Sebut Ada 97 Ribu Anggota TNI-Polri Main Judi Online

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Arie Ardian menambahkan, uang hasil jual-beli narkoba tersebut juga dipakai membangun tempat gym juga toko pakaian. Menurut dia, pihaknya masih mendalami terus aliran dana komplotan ini. Penyidikan terhadap kasus tiga bersaudara ini pun masih terus dikembangkan.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Takjub Lihat Polda Metro Jaya Megah, Dharma Pongrekun: Adabnya Juga Harus Megah

"Juga ada bisnis-bisnis lain yang legal dijalankan. Selain bisnis ilegal, ada aksesoris handphone, ada toko pakaian, ada tempat gym," ucap Arie.

Sebelumnya diberitakan, Polri mengungkap total ada lima orang yang ditangkap bersamaan dengan penangkapan Helen, seorang bandar narkoba terkenal di Jambi.

Helen adalah pengendali jaringan narkoba yang dibantu tersangka DD, kaki-tangannya, lalu DS alias Tikui dan TM alias AK, seorang koordinator lapak/basecamp.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri mengatakan, satu tersangka lain adalah MA, kaki tangan dari tersangka Tikui.

"Modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan basecamp di Jambi,” kata dia, Rabu, 16 Oktober 2024.

Untuk diketahui, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jambi berhasil menangkap Helen, seorang bandar narkoba terkenal di Jambi. 

Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan Diding, yang diketahui merupakan salah satu kaki tangan Helen. Penangkapan mereka berlangsung di dua lokasi yang berbeda.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengonfirmasi informasi mengenai penangkapan Helen. 

“Benar, Helen, yang dikenal sebagai bos narkoba di Jambi, ditangkap di wilayah Jakarta Barat,” ujar Mukti pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Proses penangkapan dimulai dengan penahanan Diding di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah itu, Helen ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat, pada pukul 04.00 WIB. 

“Diding merupakan orang kepercayaan Helen dan ditangkap di Jakarta Selatan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya