Penetapan Tersangka Kematian Dokter Aulia Ditunda, Polisi Hanya Ungkap Kasus Pemerasan
- Tri Handoko
Semarang, VIVA –Penetapan tersangka kasus dugaan perundungan yang menyebabkan kematian dokter Aulia, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi FK Undip, mengalami penundaan.
Polda Jateng masih melakukan pendalaman karena penyidik memerlukan keterangan dari saksi-saksi pendukung.
“Masih ada upaya dari penyidik untuk melakukan pendalaman kembali terhadap hasil gelar perkara. Penyidik punya kewajiban moral untuk mempercepat kasus ini dengan kehati-hatian,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, Selasa, 15 Oktober 2024.
Meskipun penetapan tersangka ditunda, Artanto menegaskan bahwa kasus ini terus berprogres. Hanya satu kasus pemerasan yang memiliki cukup bukti, sementara laporan penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat dilanjutkan.
“Nilai pemerasan tidak saya sampaikan karena masuk materi penyidikan,” katanya.
Proses penanganan kasus ini melibatkan perwakilan Mabes Polri dan lembaga internal Polda Jateng. Artanto menekankan, penyidik berhati-hati sekali dalam menentukan tersangkanya. Asas praduga tak bersalah harus dipenuhi.
Kuasa hukum keluarga Aulia Rahma, Misyal Achmad, menyatakan kekecewaan atas penundaan ini, namun ia memahami keputusan tersebut. “Kami paham karena kalau dipaksakan nanti di pengadilan agak repot,” ujarnya.
Ia berharap penyidik dapat melengkapi berkas-berkas yang diperlukan dalam waktu satu minggu, sesuai janji yang diminta oleh Mabes Polri. (Didiet Cordiaz/Semarang)