Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Beberkan Hal Ini

Jubir KPK Tessa Mahardhika di KPK pada Selasa 3 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menjatuhkan hakim nonaktif Mahkamah Agung atau MA, yakni Gazalba Saleh vonis 10 tahun penjara terkait dengan kasus korupsinya di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Namun, hakim justru tak mengabulkan soal uang pengganti untuk Gazalba sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara akan hal itu. KPK menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu salinan lengkap atas putusan tersebut.

"Tentunya membutuhkan waktu bagi Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan lengkap," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Rabu, 16 Oktober 2024.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Sidang Gazalba Saleh

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tessa menuturkan bahwa setelah salinan Putusan Gazalba Saleh diterima secara penuh, maka nanti akan diserahkan ke Pimpinan KPK hingga akhirnya diputuskan tindak lanjutnya.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

"Setelah salinan putusan lengkap tersebut diterima, akan dilaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya ditentukan apa tindak lanjut dari lembaga KPK melalui Jaksa Penuntut Umum," kata dia.

Vonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menghukum hakim nonaktif Mahkamah Agung atau MA,, yakni Gazalba Saleh vonis 10 tahun penjara terkait dengan kasus korupsinya di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Gazalba diyakini oleh hakim secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di ruang sidang pada Selasa, 15 Oktober 2024.

Gazalba pun dihukum agar membayar denda senilai Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan. 

Hakim menyatakan, Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Vonis hakim ini artinya lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa memberikan tuntutan 15 tahun penjara kepada Gazalba Saleh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya