Targetkan 100 Ribu Golden Visa hingga Desember 2024, Imigrasi: Permudah Tarik Investor

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Agato PP Simamora (dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa 15 Oktober 2024 turut menggelar sosialisasi Golden Visa di kawasan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Acara itu digelar dengan bertujuan untuk menarik investor datang ke Indonesia.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Agato PP Simamora menjelaskan bahwa fasilitas golden visa ini dilakukan guna mempermudah menarik investor datang ke Indonesia.

"Dengan adanya kegiatan seperti ini dapat menyaring warga negara asing yang memberikan manfaat serta kontribusi terhadap perkembangan dan perekonomian Indonesia," ujar Agato kepada wartawan, Selasa 15 Oktober 2024.

Gubernur BI Sebut Rupiah Melemah November 2024 karena Investor Balik ke AS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) Berikan Golden Visa ke Shin Tae-yong

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

"Khususnya diberikan kepada investor perorangan yang mendirikan perusahaan ataupun investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan," sambungnya.

Ketersediaan Lahan dan Infrastruktur, Kupang Siap Terima Investor

Pembuatan Golden Visa, kata Agato, nantinya proses pembuatan akan mudah karena prosesnya hanya membutuhkan waktu lima hari.

Menurutnya, dalam prosesnya, pemohon Golden Visa juga diberikan waktu 90 hari untuk memenuhi persyaratan.

"Target kami adalah saat ini ada 160 kawasan industri di Indonesia dan 22 kawasan ekonomi khusus. Nah diharapkan program Golden Visa ini akan menjadi fasilitas bagi para investor di wilayah-wilayah tersebut. Kami berharap sampai bulan Desember ini kita memiliki target 100.000 Golden Visa," kata Agato.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Johannes Fanny menyampaikan kebijakan Golden Visa diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Juli 2024.

"Adanya sosialisasi ini diharapkan memberikan gambaran mengenai golden visa yang memiliki rentang waktu antara lima sampai 10 tahun untuk dapat tinggal di Indonesia dengan persyaratan tersendiri," ucap Fanny.

Diketahui, beberapa jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, diaspora Indonesia, rumah kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan, dan investor IKN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya