Pelantikan Pimpinan KKI Picu Kontroversi dan Kritik Tajam

Pelantikan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) oleh Menkes Budi Gunadi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Pelantikan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Senin 14 Oktober 2024 di Jakarta, memicu kontroversi dan kritik tajam dari Tim Adhoc Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).

100 Orang dirawat di RSCM Lantaran Judi Online, Menkes Minta Masyarakat Lakukan Ini

Tim ini mempertanyakan proses seleksi yang dinilai tidak transparan, tidak aspiratif, dan diduga sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kritik berawal dari dikeluarkannya Kepres Nomor 69/M Tahun 2024 tertanggal 11 Oktober 2024 tentang pemberhentian keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, serta pengangkatan pimpinan KKI yang dinilai cacat hukum.

Kemenkes dorong Produksi Obat dalam Negeri agar Tak Bergantung Produk Impor

Dalam hal ini, Tim KTKI mengungkapkan bahwa perubahan regulasi dari KTKI ke KKI tidak melibatkan proses yang aspiratif dan terbuka.

Salah satu sorotan utama ialah, pelantikan mantan Dirjen Nakes Kemenkes, drg Aryanti Arnaya, yang meskipun sudah pensiun pada 30 September 2024, tetap dilantik sebagai pimpinan KKI mewakili unsur pemerintah.

Ekonom Indef Sebut Kebijakan Rokok Polos Ancam Ekonomi Indonesia Rp308 Triliun

Padahal, menurut Tim KTKI, sejak 1 Oktober 2024, drg Aryanti tidak lagi berstatus ASN. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait representasi unsur pemerintah dalam kepemimpinannya.

Selain itu, drg Aryanti juga diketahui sedang dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Alat Pelindung Diri (APD) yang bersumber dari Dana Covid-19 tahun 2019. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik KKN dalam pelantikan pimpinan KKI.

Keanehan lainnya muncul saat drg Aryanti, yang sebelumnya juga menjadi panitia seleksi (pansel), justru menduduki posisi sebagai pimpinan KKI.

“Sangat aneh, ada seorang pansel yang justru dilantik menjadi pimpinan. Tanpa dasar regulasi yang jelas, hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya kepentingan pribadi,” ujar Tim Adhoc KTKI dalam rilisnya.

Tidak hanya itu, Sundoyo yang juga bertindak sebagai pansel dalam seleksi tersebut ikut dilantik sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi. “Ini dagelan macam apa lagi yang mau dipertontonkan Kemenkes kepada masyarakat?,” kritik salah satu anggota Tim Adhoc KTKI.

Selain pelantikan yang dinilai janggal, Tim KTKI juga menyampaikan kekecewaannya karena masa bakti KTKI yang masih berlaku hingga 2027 berdasarkan Kepres Nomor 31/M Tahun 2022 tidak dihargai.

Hingga saat ini, anggota KTKI belum secara resmi dibubarkan atau diberhentikan, namun Kemenkes tetap melantik pimpinan KKI yang baru tanpa komunikasi atau pemberitahuan sebelumnya.

Menanggapi hal ini, Tim Adhoc KTKI menuntut agar kepengurusan KTKI tetap dilanjutkan hingga 2027, atau jika diberhentikan lebih awal, para anggota harus menerima kompensasi dengan hak-hak yang tetap diberikan.

Mereka juga menuntut pembubaran pengurus KKI yang telah dilantik karena dianggap cacat administrasi, serta menuntut proses seleksi ulang yang lebih transparan dan berkualitas.

“Proses seleksi kemarin hanya formalitas belaka, tidak profesional, dan hanya demi kepentingan segelintir orang. Mana mungkin kompeten jika tes wawancara saja hanya diberi waktu 3 menit, itupun jawaban peserta sudah dipotong oleh pansel,” tambah Tim KTKI dengan tegas.

Kasus ini telah mencuri perhatian publik, terutama terkait integritas proses seleksi dan pelantikan di institusi kesehatan nasional yang seharusnya bebas dari praktik KKN. Tim Adhoc KTKI berharap ada langkah konkrit untuk menyelesaikan masalah ini demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kesehatan di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya