6 Mahasiswa di Lombok Jadi Tersangka Kasus Demo Kawal Putusan MK

Aksi demo kawal putusan MK di DPRD NTB pada 23 Agustus 2024 lalu (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Sebanyak enam mahasiswa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan tersangka pasca aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas Pilkada.

Anies: Anak Muda Harus Jaga Nilai-nilai Demokrasi yang Mulai Hilang

Surat penetapan tersangka dan pemanggilan mahasiswa diterima hari ini, Selasa, 15 Oktober 2024. Penetapan tersangka tersebut akibat mahasiswa dituduh merusak engsel gerbang Kantor DPRD NTB pada aksi yang digelar 23 Agustus 2024.

Kuasa Hukum Mahasiswa, Yan Mangandar Putra mengatakan telah menerima surat penetapan tersangka dan pemanggilan mahasiswa dalam status sebagai tersangka.

Warga Kapuas Digegerkan Temuan Tengkorak Manusia, Diduga Mahasiswa ULM yang Hilang 5 Bulan Lalu

"Kami sudah menerima surat penetapan tersangka dan pemanggilan mahasiswa pada Jumat, 18 Oktober 2024," katanya, Selasa, 15 Oktober 2024.

Demo mahasiswa di depan gedung DPRD NTB ricuh, Senin, 24 September 2018.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Satria Zulfikar (Mataram)
Kisah Tim Mahasiswa UI Bawa Pendidikan Modern ke Pelosok Karimunjawa

Sebanyak lima mahasiswa dari Universitas Mataram (Unram) dan satu mahasiswa dari Institut Studi Islam Sunan Doe Lombok Timur yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Yan Mangandar mengatakan sangat menyayangkan pelaporan yang dilakukan DPRD NTB terhadap mahasiswa yang menggelar aksi mengawal demokrasi.

"Seharusnya DPRD NTB justru melihat substansi aksi mahasiswa, yaitu suatu proses mengawal dan menyelamatkan demokrasi pasca putusan MK yang coba untuk digagalkan DPR, bukan justru konsen pada melapor mahasiswa," ujarnya.

Menurut Yan, langkah melaporkan mahasiswa merupakan suatu upaya untuk menggagalkan demokrasi.

"Ini bentuk kemunduran demokrasi yang dilakukan oleh DPRD NTB. Seharusnya sebagai wakil rakyat mendengar aspirasi rakyat, bukan justru melaporkan rakyat," katanya.

Yan Mangandar juga meminta Kapolda NTB yang baru menjabat saat ini untuk mempertimbangkan menghentikan proses hukum terhadap mahasiswa.

"Saya berharap Kapolda NTB juga dapat melihat kasus tersebut sebagai bentuk mahasiswa dalam mengawal demokrasi, bukan justru melihat engsel gerbang yang rusak," ujarnya.

Enam mahasiswa yang ditetapkan tersangka adalah Hazrul Falah, Muh Alfarid, Mavi Adiek, Rifqi Rahman, Kharisman Samsul dan Deny Ikhwan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya