Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara Buntut Kasus Korupsinya

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengultimatum hakim nonaktif Mahkamah Agung atau MA yakni Gazalba Saleh vonis 10 tahun penjara terkait dengan kasus korupsinya di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Gazalba diyakini oleh hakim secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU

Ada 7 Tersangka, KPK Sebut Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp 1 Triliun

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang, Selasa 15 Oktober 2024.

Sidang Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Sita 44 Aset Tanah dan Bangunan di Kasus Korupsi LPEI, Nilainya Capai Rp 200 Miliar

Gazalba pun dihukum agar membayar denda senilai Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan. 

Hakim menyatakan, Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pengacara Eks Dirut PT Timah Pertanyakan Laporan BPKP yang Tak Diungkap Persidangan

Vonis hakim ini artinya lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa memberikan tuntutan 15 tahun penjara kepada Gazalba Saleh.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK: Tersangka Korupsi Kasus LPEI Kemungkinan Bertambah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menjerat orang lain untuk dijadikan tersangka lagi, terkait kasus dugaan korupsi berupa pemberian dana f

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024