Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara Buntut Kasus Korupsinya

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengultimatum hakim nonaktif Mahkamah Agung atau MA yakni Gazalba Saleh vonis 10 tahun penjara terkait dengan kasus korupsinya di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Gazalba diyakini oleh hakim secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU

Eks Sekertaris MA Hasbi Hasan Ajukan Kasasi usai Divonis 6 Tahun Penjara soal Kasus Suap di MA

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang, Selasa 15 Oktober 2024.

Sidang Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Pencalonan Sunarto Sebagai Ketua MA Ditolak Jika PK Mardani Maming Dikabulkan

Gazalba pun dihukum agar membayar denda senilai Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan. 

Hakim menyatakan, Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Prabowo Bilang Dapat Mandat Rakyat Hilangkan Kemiskinan dan Basmi Praktik Korupsi

Vonis hakim ini artinya lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa memberikan tuntutan 15 tahun penjara kepada Gazalba Saleh.

Gedung Mahkamah Agung

Menanti Janji Prabowo Berantas Korupsi, MA Diharap Tolak PK Mardani Maming

Penolakan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Mardani Maming, dinilai bisa jadi pembuktian Prabowo untuk memberantas korupsi.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2024