Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara Buntut Kasus Korupsinya

Sidang Gazalba Saleh, Hakim Kabulkan Eksepsi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat mengultimatum hakim nonaktif Mahkamah Agung atau MA yakni Gazalba Saleh vonis 10 tahun penjara terkait dengan kasus korupsinya di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Gazalba diyakini oleh hakim secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, Rugikan Negara Rp 280 Miliar

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang, Selasa 15 Oktober 2024.

Sidang Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kader PDIP Maria Lestari Mangkir Hadiri Panggilan KPK soal Kasus Hasto Kristiyanto

Gazalba pun dihukum agar membayar denda senilai Rp500 juta dengan subsider empat bulan kurungan badan. 

Hakim menyatakan, Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kritik Keras Megawati ke KPK yang Tidak Mampu Usut Korupsi Triliunan, Ungkit Awal Dibentuk

Vonis hakim ini artinya lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa memberikan tuntutan 15 tahun penjara kepada Gazalba Saleh.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan 

Peradi: Banyak Calon Advokat Lebih Percaya Pengurus Otto yang Sah

Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat menyebut Kepengurusan Peradi Otto Hasibuan diakui keabsahaannya, salah satu buktinya yakni banyak yang ikut PKPA.

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2025