Jawaban Menohok Alexander Marwata untuk Irjen Karyoto Soal Kasus Pertemuan dengan Eko Darmanto
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto soal kasus pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Irjen Karyoto menyebut kalau tindakan Alex bertemu dengan Eko adalah perilaku etik yang telah jadi pidana. Menanggapi hal itu, Alex menegaskan kalau dirinya melanggar etik nyatanya dia belum sama sekali diperiksa oleh Dewas KPK.
"Sampai saat ini, Dewas belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap saya. Jadi, belum jelas apakah saya melanggar etik atau tidak. Gitu kan," ujar Alex di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Dia tidak mau menanggapi soal pernyataan Karyoto, yang mengatakan kalau ada tindak pidana dari perilakunya tersebut. Alex menegaskan tidak ada hal yang bakal ditutup-tutupi. Dirinya bakal menjelaskan soal pertemuan itu serinci mungkin ke penyidik hari ini.
"Saya enggak tahu, jangan tanya saya (saat ditanya tanggapannya masuk pidana atau tidak). Jadi apa sih yang dimaksud pidana? Pidana seseorang dinyatakan melanggar pidana dan layak dihukum kalau dia itu melakukan kesalahan, kan begitu. Kesalahan itu apa? Kesalahan itu adalah suatu perbuatan yang disadari, diniatkan orang itu melakukan tindak pidana. Kan begitu," kata dia.
Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto hari ini Selasa, 15 Oktober 2024.
Alex mengungkap tidak ada persiapan berarti dalam memenuhi panggilan hari ini. Alex berguyon kalau dirinya cuma tidur yang cukup supaya saat ditanya penyidik tidak tertidur. Alex mengatakan, tidak ada bukti-bukti yang dibawa dalam pemeriksaan hari ini.
"Persiapannya tidur yang cukup supaya nanti saat ditanya tidak tertidur," ujar Alex di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Sebelumnya diberitakan, polisi membenarkan kalau Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dilaporkan perihal pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporannya yakni aduan masyarakat atau dumas tanggal 23 Maret 2024.
"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata), dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Jumat, 27 September 2024.