Catatan Kritis PBHI ke Capim KPK Ida Budhiati

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sumber :
  • Foto: Antara

Jakarta, VIVA – Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani memberikan catatan kepada salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Idha Budhiati.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Julius mengemukakan setidaknya terdapat beberapa catatan dari Idha yang bakal menjadi pimpinan KPK. Oleh karenanya, Ia meminta agar Pansel benar-benar selektif dalam memilih sosok Capim dan Dewas KPK.

Pertama, Idha disebut Julius tidak mengundurkan diri dari jabatan Anggota DKPP (Ex officio) padahal jabatan sebagai Anggota KPU RI telah berakhir pada periode 2012-2022.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Gedung Merah-Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Selanjutnya pernah menunda persidangan Anggota KPUD Darmasraya, Sumatera Barat yang diduga rekan dekat sebelum menjabat Anggota KPU.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Dari keputusan tersebut diduga terjadi konflik kepentingan. PBHI juga menyoroti soal LHKPN Ida. Pasalnya, jumlah kekayaan Rp1,5 Miliar di tahun 2018 lalu naik menjadi Rp2,6 Miliar di tahun 2021.

"Tidak menindak tegas Penyelenggara Pemilu di Aceh, bahkan tidak melakukan pemeriksaan turun lapangan, kasus Nagan Raya, dan lain-lain," ungkap Julius dalam keterangan, Senin 14 Oktober 2024.

Adapun yang terakhir, Idha juga pernah membuat pernyataan yang kontroversial pada Pemilu 2019.

"Mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ada larangan bagi terpidana korupsi untuk ikut serta dalam Pemilu, karena tidak ada dasar hukum atas larangan tersebut, pada 2019," tuturnya.

Selain itu, PBHI juga memberikan catatan-catatan kepada beberapa Capim dan Dewas KPK. Mulai dari unsur Jaksa, ASN-Lembaga Negara, Hakim, Internal KPK, Polri dan lainnya. 

Beberapa nama yang disebut pun diantaranya sudah gugur dalam proses seleksi Capim dan Dewas KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya