Pengakuan Azis Syamsuddin Tak Boleh Ikut Salat Jumat karena Jalani Isolasi 15 Hari di Rutan KPK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengakui bahwa dirinya harus mengikuti aturan isolasi ketika mendekam di balik jeruji besi Rutan KPK Gedung C1. Dia pun harus menjalani masa isolasi selama 15 hari.
Azis Syamsuddin merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus Pemungutan Liar (Pungli) di Rutan KPK. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 14 Oktober 2024.
Pembuktian Azis Syamsuddin harus mengikuti masa isolasi tahanan di Rutan KPK tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pribadinya di nomor 5 dan 9. BAP itu dibacakan oleh jaksa dan diamini oleh Azis Syamsuddin.
"Betul," ujar Azis ketika ditanyakan BAP nomor 5 dan 9 miliknya dalam kasus Pungli Rutan KPK.
Kemudian, jaksa turut mendalami soal adanya larangan salat jumat di Rutan KPK. Azis mengakui pernah alami hal tersebut.
"Pada saat saudara diisolasi, apakah saudara bisa melaksanakan salat Jumat?," tanya jaksa di ruang sidang.
"Salat jumat kalau pas diadakan bisa pak, tapi kadang kadang karena covid atau karena hujan, ga jadi. Tapi kalau ada salat jumat kita naik bis, bisa pak," kata Azis.
"Yang saya tanyakan selama saudara diisolasi, apakah saudara diperbolehkan oleh petugas itu untuk melaksanakan salat Jumat?," ucap jaksa.
"Beberapa kali boleh pak," kata Azis.
"Kan hanya 15 hari kan, pada saat diisolasi," tegas jaksa.
"Oh pada saat diisolasi ga boleh pak," jawab Azis.
"Tidak boleh?," kata jaksa.
"Tidak boleh salat jumat," ucap Azis.
Azis menegaskan bahwa tahanan yang tengah mengalami masa tahanan isolasi di Rutan KPK, mereka tak boleh keluar. Bahkan sekalipun melangsungkan salat Jumat.
"Tidak boleh salat jumat ya?," kata jaksa.
"Ya, salat zuhur aja pak," ucap Azis.
"Yang saya tanyakan salat jumat dibukakan oleh petugas tidak?," ujar jaksa.
"Tidak pak, diisolasi itu ga bisa keluar pak," tutur Azis.
Diketahui, 15 orang mantan pegawai rutan KPK telah dijatuhi didakwaan yakni mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Jaksa menjelaskan bahwa pungli di rutan KPK dilakukan pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Mei 2023. Eks pegawai rutan KPK melakukan pungli dinilai melanggar ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu para terdakwa selaku petugas Rutan KPK telah menyalahgunakan kekuasaannya atau kewenangannya terkait dengan penerimaan, penempatan, dan pengeluaran tahanan serta memonitor keamanan dan tata tertib tahanan selama berada di dalam tahanan," kata jaksa.
"Yang bertentangan dengan Pasal 5 UU No 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, 4, dan Pasal 7 huruf i UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan; Pasal 3, Pasal 11, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan KPK No 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK; Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Etik Perilaku KPK," lanjutnya.
15 orang mantan pegawai rutan KPK dinilai sudah memperkaya diri sendiri dari pungli yang dilakukannya. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa.