4 Lurah di Sleman Dilaporkan ke Bawaslu Karena Dituding Tak Netral
- VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)
Sleman, VIVA – Empat orang lurah atau kepala desa di Kabupaten Sleman dilaporkan ke Bawaslu Sleman karena dianggap tidak netral dalam Pilkada 2024. Pelaporan ke Bawaslu Sleman ini dilakukan oleh kelompok masyarakat yang menamai diri sebagai Front Masyarakat Madani, Senin 14 Oktober 2024.
Ketua Front Masyarakat Madani Waljito mengatakan pelaporan ini dilakukan karena ada empat orang lurah yang berfoto bersama salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut di Pilkada 2024.
Keempat lurah, lanjut Waljito, berfoto bersama salah satu paslon saat paslon tersebut melakukan deklarasi disalahsatu daerah di Kabupaten Sleman.
"Pelanggarannya karena pada tanggal 7 Oktober 2024, salah satu paslon melakukan deklarasi. Kemudian mereka tertangkap kamera dan berfoto bersama. Ada empat lurah," kata Waljito di Bawaslu Sleman.
"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Kepala Desa wajib bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu kepala daerah," sambung Waljito.
Waljito menambahkan Front Masyarakat Madani meminta agar Bawaslu mau menanggapi dan memproses laporan tersebut. Waljito menegaskan Bawaslu harus berani memproses laporan dugaan pelanggaran netralitas lurah atau kepala desa ini.
"Harapannya kedepan Bawaslu lebih tegas dan lebih punya nyali. Bawaslu jangan masuk angin. Mereka harus melihat ini sebagai pelanggaran Pilkada," tuntut Waljito.
Sementara itu Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Sleman Dwi Febrianto menerangkan jika pihaknya menerima permintaan klarifikasi dari kelompok masyarakat. Nantinya hasilnya akan dilaporkan ke ketua dan anggota Bawaslu Sleman lainnya.
"Yang disampaikan oleh Front Masyarakat Madani ini sudah kami catat dan rekam. Ada notulensinya dan akan segera kita sampaikan ke ketua dan anggota Bawaslu Sleman untuk segera menyikapinya," tutup Dwi.