Upaya Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Kalimantan Barat dan Tengah
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai gelar sosialisasi ketentuan cukai dan gempur rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat dan Tengah. Sosialisasi bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat pada September lalu, dengan menyasar para pegadang/pemilik toko, masyarakat umum, tokoh adat, kepala desa, TNI dan Polri.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, secara garis besar rangkaian sosialisasi di beberapa wilayah di Kalimantan ini bertujuan untuk menjelaskan dampak negatif rokok ilegal, baik dari segi ekonomi serta pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan serta ajakan untuk membantu Bea Cukai dalam melakukan pemberantasan.
“Namun ada beberapa hal yang kami tekankan, seperti contoh rokok ilegal, desain pita cukai 2024, cara mengidentifikasi rokok ilegal, serta sanksi jika melanggar aturan,” rinci Budi.
Sosialisasi kali ini dilakukan empat kantor berbeda, masing-masing Bea Cukai Pontianak di Kecamatan Sungai Kakap, Bea Cukai Nanga Badau di Kecamatan Kelam Permai, Bea Cukai Ketapang di Kecamatan Benua Kayong, dan Bea Cukai Palangkaraya di beberapa kecamatan di Kabupaten Kapuas. Tak sendiri, sosialisasi pun menggandeng beberapa pihak, seperti Sekda Pemprov Kalbar, Bapenda Kalbar, dan Bapenda Kalteng.
“Sosialisasi ini mendapat respons positif dari masyarakat, yang merasa lebih terinformasi tentang bahaya rokok ilegal. Kami pun berkomitmen untuk terus melanjutkan sosialisasi dan penegakan hukum demi menciptakan lingkungan berusaha yang lebih kondusif dan memberikan dampak positif bagi penerimaan cukai,” tutup Budi.