Tak Kapok Hukuman Diperberat, SYL Malah Ajukan Kasasi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sudah memperberat hukuman eks Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL jadi 12 tahun penjara terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI. Kini, SYL tak kapok dengan malah mengajukan kasasi.
"Status perkara: permohonan kasasi," demikian keterangan Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikutip pada Senin, 14 Oktober 2024.
SYL mengajukan kasasi bersama dua mantan anak buahnya selama di Kementan RI yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Keduanya terlibat kasus yang sama.
Hukuman SYL Diperberat PT Jakarta
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memperberat vonis SYL terkait kasus yang menjeratnya. SYL hukumannya malah diperberat jadi 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat bacakan putusan banding di ruang sidang PT Jakarta, Selasa 10 September 2024.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Namun, jika SYL tak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan bui 4 bulan.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," tutur hakim Artha.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan sanksi uang pengganti terhadap SYL. Politikus Partai Nasdem itu wajib membayarkan uang pengganti sebanyak Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.
Jika SYL tak mampu membayarnya, maka ia akan mendapatkan hukuman badan selama 5 tahun.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim Artha.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap SYL dengan kurungan penjara 10 tahun. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2024.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
SYL juga divonis membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, bila terdakwa tidak mengganti maka akan dijerat pidana kurungan selama 4 bulan.
Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS. Denda itu paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.