Kronologi Bayi 2 Tahun Dicekoki Obat Penggemuk oleh Babysitter di Surabaya
- Pixabay/ Marjon Besteman
Surabaya, VIVA – Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dan menahan baby sitter yang mencekoki bayi 2 tahun dengan obat penggemuk yang tergolong keras. Bayi tersebut pun kini mengalami gangguan kesehatan.
Tersangka yang ditahan berinisial N. Farman mengatakan, N sudah ditahan 17 hari. Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sedikitnya 12 orang, termasuk tersangka. "[N] Sudah tersangka, sudah pasti tersangka kalau ditahan," ujar Farman kepada awak media, Senin, 14 Oktober 2024.
Farman mengungkapkan, kasus itu bermula ketika keluarga korban merekrut N sebagai baby sitter dari penyalur pada Oktober 2022. N diminta untuk mengasuh bayi korban, EWG, yang saat itu berusia 5 bulan. Tiap bulan, N digaji sebesar Rp4,2 juta. "Tersangka juga tinggal di rumah keluarga korban," ujarnya.
Hingga berusia 15 bulan, korban tidak mengalami gangguan kesehatan. Korban baru terlihat kurang baik ketika menginjak usia 16 bulan. Korban sering kali muntah setelah makan dan minum.
“Sekitar bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023 korban menjalani terapi Bioresinance (kurang lebih 5 kali pertemuan) agar membantu korban tidak muntah ketika makan dan minum," tandas Farman.
Sekitar September 2023, tersangka secara diam-diam membeli obat penggemuk dan penambah nafsu makan yang dibeli secara online. Sejak itu tersangka mengasupi obat keras untuk dewasa itu kepada korban. Obat tersebut dihancurkan dan dicampur air, kemudian diminumkan ke korban tiap jelang tidur siang.
"Tersangka rutin memberikan obat gemuk penambah nafsu makan kepada korban hingga berat badan korban naik 1-2 kilogram setiap bulan," papar Farman.
Saat usia 2 tahun 3 bulan, korban mengalami berat badan berlebihan, yakni 20 kilogram. Bagian wajahnya juga membengkak. Dokter mengarahkan agar korban didietkan, tapi oleh tersangka tetap dicekoki obat penggemuk tersebut.
Ulah tersangka baru terbongkar setelah dua pembantu keluarga korban menemukan gelas air minum di laci wastafel yang di dalamnya terdapat serbuk warna oranye yang mengering dan botol kecil warna putih berisi 9 butir pil oranye. "Kedua ART tersebut melaporkan kepada pelapor [orang tua korban]," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah sebuah postingan yang menceritakan seorang bayi berusia 2-3 tahun dicekoki obat penggemuk oleh baby sitter atau pengasuhnya di Surabaya, Jawa Timur, viral di media sosial. Akibatnya, bayi tersebut terganggu kesehatannya.
Kisah pilu itu diunggah ibu bayi itu sendiri di akun Instagramnya, @linggra.k. "Semua ini bermula dari kelakuan nanny [baby sitter] yang secara diam2 tanpa sepengetahuan kita sebagai orang tua.. memberikan obat penggemuk (obat penambah nafsu makan)," tulis Linggra dilihat VIVA pada Minggu, 12 Oktober 2024.
Setelah dicek, lanjut dia, ternyata obat tersebut adalah deksametason dan pronicy. "Ini termasuk salah satu obat keras buat dewasa. Tapi ini diberikan kepada anak kita selama 1 tahun. Bayangkan...," cerita Linggra.
Dampaknya, papar Linggra, hormon bayinya drop. "Bahkan smp anak ga bsa hasilkan hormon kortisol (dmn hormon ini tuh penting banget utk kita sebagai manusia supaya bisa bergerak dan beraktivitas)... Untung ini ketahuan," jelasnya.
Unggahan tersebut direspons ribuan penyuka dan lebih dari seribu akun yang ikut berkomentar. 4 hari lalu, Linggra kembali memposting unggahan terkait itu dan mengabarkan bahwa baby sitter yang mencekoki anaknya obat penggemuk sudah ditangkap.