Polisi Gelar Razia Besar-besaran Mulai Hari Ini sampai 27 Oktober, Ini 14 Pelanggaran yang Diincar
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – Polri melalui Korlantas akan kembali menggelar razia besar-besar dalam Operasi Zebra 2024 yang mulai berlaku hari ini, Senin 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.
Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, sekaligus menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Aries menjelaskan, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang seringkali menjadi penyebab kecelakaan.
"Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi," Kabagops Kombes Pol Aries Syahbudin dalam keterangan resminya yang dikutip Senin 14 Oktober 2024.
Petugas akan melakukan tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran dan enggunaan sistem E-TLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
Petugas di lapangan akan mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman menambahkan, Operasi Zebra Jaya 2024 juga dilakukan menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dilantik pada Minggu 20 Oktober mendatang.
"Melalui Operasi Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilih," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman dalam keterangannya.
Berikut 14 target operasi yang akan disasar dalam Operasi Zebra Jaya kali ini:
- Memasang rotator dan sirine bukan peruntukkan
- Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
- Kendaraan melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat berkendara
- Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
- Melebihi batas kecepatan
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan bermotor R4Â atau lebih tidak layak jalan
- Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan / bahu jalan
- Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Â