Kantongi Izin Operasional, Travel Umrah Garislurus: Info Pembekuan Sementara Karena Missed Data
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Kementerian Agama (Kemenag) telah meralat pembekuan izin travel umrah PT Garislurus Lintas Semesta karena adanya kesalahan data. Kemenag sebelumnya sempat membekukan sementara izin operasional sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) termasuk PT Garislurus.
“Travel umrah PT Garislurus sudah dipastikan memiliki izin operasional. Informasi pembekuan sementara oleh Kemenag karena adanya missed data,” kata Pemilik Travel Umrah Garislurus Lintas Semesta, Katrin Swasono, Minggu, 13 Oktober 2024.
Kemenag sempat membekukan sementara izin operasional 345 PPIU karena dianggap belum melakukan sertifikasi yang diwajibkan pemerintah. Sertifikasi itu sejak berlakunya Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 tahun 2021.
Katrin menjelaskan, travel umrah Garislurus sudah tersertifikasi dari lembaga berwenang yang berafiliasi dengan Kemenag dan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Pun, nilai akreditasi A sejak tanggal 6 Mei 2024.
“Kami melaporkan sertifikasi tersebut pada 27 Juni komplit dengan dokumen penunjang,” jelas Katrin.
Dia mengaku kaget saat menerima pemberitahuan travel umrahnya masuk dalam daftar 345 PPIU yang dibekukan Kemenag pekan lalu. Kata Katrin, pihaknya kemudian melakukan klarifikasi ke Kemenag.
Katrin bilang pihaknya juga sudah mendatangi kantor Kemenag pusat. "Dan, menyampaikan kekecewaan kami atas adanya error administrasi pembekuan izin PPIU Garislurus secara sepihak,” jelas Katrin.
Menurut dia, Kemenag juga sudah minta maaf terkait kekeliruan itu.
“Alhamdulilah pihak Kemenag telah meminta maaf dan langsung membuat surat ralat atas kesalahan tersebut,” ujar Katrin.
Kemudian, pada 9 Oktober lalu, Kemenag juga sudah mengeluarkan surat dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) bernomor B-09013/DJ/DT.II.IV.I/Hj.09/10/2024 tentang dibukanya kembali izin operasional 33 travel umrah. Salah satu PPIU yang izin operasionalnya kembali dibuka adalah Garislurus.
Lebih lanjut, dia menyampaikan harapan agar persoalan seperti ini tak kembali terjadi di kemudian hari. Ia pun mengimbau pihak Kemenag sebaiknya minta klarifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembekuan izin operasional PPIU secara sepihak.
“Kita berharap ke depan jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini. Karena bukan hanya kami saja yang dirugikan, tapi juga para jemaah kami,” tutur Katrin.
Katrin menyampaikan pihaknya punya komitmen untuk berikan layanan perjalanan umrah dengan baik, dan sesuai mekanisme.
“Travel umrah kami memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. Dan komitmen kami adalah menjamin perjalanan jemaah ke Tanah Suci dengan sebaik-baiknya hingga kembali ke Tanah Air dalam kondisi aman dan nyaman,” ujarnya.
Terkait itu, DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengkritisi lambannya Kemenag melakukan update data sertifikasi PPIU.
Adapun dalam kenyataannya, beberapa jasa travel umrah dan haji khusus yang disebutkan dalam surat keputusan pembekuan izin ternyata sudah memenuhi syarat sertifikasi sebagaimana diwajibkan oleh Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021. Hal itu termasuk dengan travel umrah Garislurus .
"Kenapa Kemenag tidak update atau cek terlebih dahulu sebelum membekukan PPIU? Seharusnya bisa konfirmasi terlebih dahulu ke PPIU tersebut by email atau telepon ke direktur, atau lebih simpel bisa melalui asosiasi," kata Kabid Umrah DPP Amphuri, Ahmad Barakwan.
Sementara, Ketua Umum Amphuri, Firman M. Nur menyarankan agar Kemenag segera memperbaiki data terkait sertifikasi PPIU. Sebab, dalam surat pemberitahuan pembekuan izin operasional sementara PPIU yang tersebar ke publik, terdapat banyak kekeliruan data. Ia khawatir hal itu menyebabkan kerugian travel umrah secara bisnis.
"Ketika surat keputusan itu keluar, rupanya masih ada data yang miss, karena ada keberatan-keberatan yang banyak bahwa mereka sudah menyelesaikan bahkan jauh hari sebelum SK itu keluar," ujar Firman.