KPU Maluku Utara Tunggu Usulan Pengganti Cagub Benny Laos yang Meninggal saat Kampanye
- Antara.
Ternate, VIVA – KPU Provinsi Maluku Utara (Malut) menunggu usulan pengganti Calon Gubernur (Cagub) Benny Laos yang meninggal dunia saat kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu.
Komisioner KPU Malut, Reni Sarifuddin Banjar, menjelaskan bahwa mereka akan menunggu koalisi partai politik pengusul pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe untuk memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon dengan disertai akta kematian. Pemberitahuan ini diperlukan untuk proses penggantian pasangan calon nomor urut 4.
"Kami telah menggelar rapat pleno terkait meninggalnya Cagub Benny Laos. Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, ada ketentuan untuk pergantian calon jika terjadi halangan tetap seperti meninggal dunia," kata Reni kepada ANTARA, Minggu (13/10/2024).
Proses penggantian akan dilakukan berdasarkan usulan partai politik, apakah Sarbin Sehe diusulkan menjadi Cagub atau calon lain. KPU akan memeriksa dan meneliti semua dokumen yang diperlukan untuk calon pengganti sebelum mengonsultasikannya dengan KPU-RI.
Setelah menerima pemberitahuan resmi, partai politik atau koalisi memiliki waktu hingga 27 Oktober 2024 untuk mengusulkan pergantian calon gubernur.
Diketahui, KPU Malut telah menetapkan empat pasangan calon untuk kontestasi pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Malut, termasuk pasangan nomor urut 4, Benny Laos-Sarbin Sehe. Benny Laos meninggal dunia dalam insiden kebakaran speedboat yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia saat bertugas di Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, pada Sabtu (12/10/2024). (ANTARA)