Polri Gelar Operasi Zebra Hari Ini, Simak 14 Pelanggaran yang Disasar dan Besaran Dendanya

Ilustrasi operasi zebra
Sumber :
  • ANTARA Foto/Andreas Fitri Atmoko

Jakarta, VIVA – Polri akan menggelar operasi zebra 2024 pada 14 Oktober hingga 27 Oktober mendatang. Adapun operasi tersebut dalam rangka mengawal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

"Melalui Ops Zebra Jaya 2024 dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan presiden/wakil presiden terpilih," kata Kabag Ops Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali dalam keterangannya pada dikutip Minggu, 13 Oktober 2024.

Polisi sendiri bakal mengedepankan tindakan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat, lalu memberikan teguran bagi para pelanggar. Khususnya para pengendara yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan.

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

Operasi Zebra di Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA / Kenny Putra (Jakarta)

Seperti tidak memakai helm, melawan arus sampai melanggar batas kecepatan. Selain itu sistem tilang elektronik atau ETLE juga akan tetap berjalan selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, hingga lebih maksimal dalam melakukan penindakan.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

Setidaknya ada ada beberapa pelanggaran yang jadi incaran polisi, selama operasi Zebra kali ini, yakni:

Ada 14 target operasi yang akan disasar dalam Operasi Zebra Jaya kali ini, yaitu:

1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukkan. Jika melanggar, masyarakat akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas. Jika melanggar, masyarakat dikenakan pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur. Pengendara yang tidak memiliki SIM melanggar pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

4. Kendaraan melawan arus. Masyarakat dinyatakan melanggar pasal 287 dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 jika melawan arus.

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pengendara melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

6. Menggunakan HP saat berkendara. Pengendara melanggar pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt. Jika melanggar, masyarakat dikenakan sesuai pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

8. Melebihi batas kecepatan. Jika pengendara ngebut melebihi batas kecepatan, dianggap melanggar pasal 287 ayat (5) dengan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu. Jika lebih dari itu, maka dianggap melanggar pasal 292 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

10. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak layak jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 yakni denda maksimal Rp 500 ribu.

11. Kendaraan bermotor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000.

12. Kendaraan bermotor R2 atau R4 tidak dilengkapi STNK. Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK. Kalau tidak, maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

13. Melanggar marka jalan / bahu jalan. Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, pelanggar marka jalan atau bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik. Jika pelat nomor yang digunakan tidak sesuai, maka ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diketahui, Presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden di Gedung MPR, Minggu, 20 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya