Kiprah Korps Brimob Pasukan Elite Polri
- dok Polri
Jakarta, VIVA – Korps Brigadir Mobile atau lebih dikenal dengan Korps Brimob merupakan korps tertua di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang lahir pada tanggal 14 November 1945. Pada 14 November 1961, Korps Brimob Polri pernah menjadi pasukan yang dianugerahi Pataka Nugraha Sakanti Yana Utama oleh Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno.
Sebagai penghargaan pemerintah terhadap Korps Brimob Polri atas pengabdian dan kesetiaannya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ditinjau dari ruang lingkup tugas pokoknya, Korps Brimob tergolong sebagai Paramiliter Negara. Yang bertugas memelihara keamanan dalam negeri. Serta menanggulangi gangguan kamtibmas intensitas tinggi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi menyimpulkan penguatan struktur organisasi Korps Brimob Polri menjadi Bintang Tiga yang dipimpin oleh Komandan Korps Brimob Polri berpangkat Komjen dan Wakil Komandan Korps Brimob Polri berpangkat Irjen.
"Hal ini berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/797/VI/2023. Tentang penguatan struktur organisasi Korps Brimob Polri," kata Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan, Korps Brimob Polri memiliki dua kekuatan pasukan yakni Pasukan Gegana dan Pasukan Pelopor. Yang pada umumnya kedua pasukan ini mempunyai kemampuan tactical sebagai Unit Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasukan Gegana merupakan unsur pelaksanaan utama Korps Brimob dalam penindakan gangguan kamtibmas intensitas tinggi di wilayah perkotaan seperti perkantoran, pemukiman padat penduduk, objek vital serta fasilitas umum dengan kemampuan Urban Warfare atau pertempuran kota yang dimilikinya. Sebagai salah satu kemampuan yang wajib dimiliki oleh setiap personel pasukan Gegana.
"Dengan mengintergrasikan kekuatan dari seluruh elemen kemampuan dari jajaran pasukan Gegana yakni Satuan Wanteror, Satuan Jibom, Satuan KBRN, serta dukungan teknologi dari Satuan Bantek," katanya.
Pasukan Pelopor sebagai pelaksana utama Korps Brimob Polri dalam penanggulangan konflik sosial, huru hara, masa anarkis, kejahatan insurjensi, pencarian dan penyelamatan masyarakat, penanggulangan bencana, serta tugas lain dalam tugas pokok dan fungsi Polri.
Sepak terjang pasukan dulu dikenal dengan Pasukan Ranger ini terbukti dengan aksi heroik dan keberhasilan tugas operasi dalam menjaga stabilitas dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berbagai kemampuan khusus lainnya yang dimiliki oleh Pasukan Pelopor diantaranya Jungle Warfare atau perang hutan. Kemampuan ini mengedepankan teknik pencarian target operasi yang lari dan bersembunyi di dalam hutan.
"Sehingga personel akan mampu bertugas di medan operasi dalam penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata yang ada di Indonesia. Penanganan huru hara dan anti anarkis unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat dalam penyampaian aspirasi kepada pemerintah terkadang berjalan tidak kondusif," katanya.
Pasukan Korps Brimob juga memiliki kemampuan penanganan huru hara serta anti anarkis harus bergerak dengan cepat dan menerapkan Standar Operasional Prosedur penindakan yang tepat hingga situasi berjalan aman dan kondusif.Â
Search And Rescue (SAR) merupakan kemampuan khusus yang dimiliki Pasukan Pelopor dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan. Setiap personel dibekali kemampuan khusus pencarian dan penyelamatan korban pada bencana alam maupun kecelakaan transportasi baik di darat, di perairan, maupun di laut.
Respons Active Shooter Incident atau RASI, kemampuan ini mengedepankan teknik pergerakan taktis. Tactical Progression yang digunakan untuk menguasai ruang demi ruang. Hingga memojokkan pelaku dan mengambil alih situasi.Â
Selain itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Parbowo juga pengukuhkan 6 Batalyon Pasukan Respons Cepat atau PRC dari Elite Korps Brimob sebagai Power Of Hand Kapolri. Yang dikukuhkan pada Maret 2022 sebagai perwujudan program prioritas Kapolri menuju Polri Presisi yang penggunaan kekuatannya atas perintah atau instruksi langsung dari Kapolri atau Komandan Korps Brimob Polri.