Molly si Seleb Tiktok Asal Aceh Ditangkap gegara Sebarkan Konten Asusila

Seleb TikTok Aceh ditangkap karena dugaan penyebaran konten asusila. (Dok. Ist)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Banda Aceh, VIVA — Pihak kepolisian melalui penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap dan menahan Seleb TikTok asal Aceh berinisial MD alias Molly (32). Molly diamankan lantaran diduga menyebarkan konten asusila di media sosial TikTok.

Gara Gara Sebotol Viral, Shinta Arsinta dan Mala Agatha Dapat Rezeki dari Megah Music

MD ditangkap di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat. Polisi sudah dua kali memanggil MD tapi yang bersangkutan selalu mangkir.

"Benar, berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Komdigi Surati Google, Meta, hingga TikTok untuk Blokir 'Keyword' Judi Online

Ibrahim menuturkan, MD dilaporkan karena telah menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun Tiktok miliknya. Saat itu, yang menonton sekitar 3,4 ribu orang. 

3 Makanan Viral di TikTok yang Bikin Ketagihan dan Mudah Dibuat di Rumah

Konten tersebut kemudian viral di medsos. Bahkan video sempat dilihat oleh korban atau pelapor. 

Merasa dirugikan, korban pun melaporkan MD alias ML ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada 14 November 2023.

"Kita (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan," ujar Ibrahim.

MD diduga melanggar Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Ibrahim mengatakan, penanganan perkara tersebut sempat ditunda. Alasannya status terlapor merupakan salah satu calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. 

Langkah itu menyesuaikan instruksi Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya