Kemnaker Minta Masyarakat Pastikan Legalitas Perusahaan Guna Cegah Loker Palsu

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga
Sumber :
  • Kementerian Ketenagakerjaan

VIVA – Meningkatnya jumlah lowongan kerja bisa mengakibatkan meningkatnya penipuan pekerjaan dan lowongan-lowongan palsu. Hal ini dapat terjadi karena banyak pihak tak bertanggung jawab yang menyalahgunakan nama besar dari sebuah perusahaan dengan tujuan menjebak orang-orang yang sedang mencari pekerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat yang tengah mencari pekerjaan untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas perusahaan sebelum mengikuti proses wawancara. Tindakan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya penipuan yang dapat merugikan pencari kerja.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menyatakan, semakin maraknya iklan lowongan kerja di berbagai platform digital, baik melalui situs web maupun media sosial, memungkinkan adanya perusahaan yang tidak memiliki legalitas atau izin usaha yang sah.

"Kami mengingatkan para pencari kerja untuk selalu mengecek apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut sudah terdaftar secara resmi dan memiliki izin operasional yang sah," ucap Sunardi dalam keterangannya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, pada Kamis (10/10/2024).

Sunardi mengatakan, untuk menghindari menjadi korban penipuan lowongan kerja, pihaknya telah memberikan beberapa tips pencegahan, seperti memverifikasi langsung melalui website resmi perusahaan atau menghubungi pihak yang berwenang, jangan berikan informasi pribadi secara sembarangan terutama jika tidak ada kejelasan mengenai asal-usul perusahaan.

"Hindari memberikan uang maupun biaya apapun dalam proses rekrutmen. Laporkan jika menemui lowongan yang mencurigakan ke pihak berwenang agar dapat diproses lebih lanjut," tegasnya.

Kemnaker, lanjut Sunardi membuka saluran pengaduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan pekerjaan. Pengaduan dapat disampaikan melalui website resmi Kemnaker, dan layanan hotline di 1500 630.

"Saya mengajak masyarakat agar jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian, karena perbuatan penipuan merupakan tindak pidana," katanya.

Wanita Nekat Bohongi Walkot Jaktim Modus Kerja Sama Proyek, Kerugian Capai Rp 5,8 M

Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan langkah-langkah untuk menangani maraknya hoaks lowongan kerja yang meresahkan masyarakat.

Salah satunya dengan mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja, yang bisa diakses melalui berbagai saluran seperti call center, WhatsApp, situs web, serta media sosial resmi Kemnaker.

Modus Komplotan Dukun di Priok Tipu Wanita Lansia hingga Rp500 Juta, Ritual Bisa Usir Setan

"Kami bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja di daerah untuk mendirikan posko serupa, ini bertujuan agar masyarakat dapat segera melaporkan jika ada lowongan kerja yang mencurigakan di wilayah mereka," ujar Sunardi.

Menindaklanjuti hoaks lowongan kerja, Kemnaker membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan instansi terkait seperti BSSN, Kominfo, Polri, dan Dinas Tenaga Kerja daerah.

Polisi Tetapkan Bos Perusahaan Swasta sebagai Buron dalam Kasus Penipuan

Tugas Satgas ini untuk memastikan setiap informasi lowongan kerja yang tersebar sudah diverifikasi dengan ketat dan akan menindak loker-loker hoaks.

Di samping itu, untuk memudahkan pencari kerja, Kemnaker menyediakan informasi lowongan kerja valid melalui portal resmi www.karirhub.kemnaker.go.id. Kemnaker juga menggandeng Polri untuk melakukan inspeksi langsung terhadap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.

"Masyarakat kami sarankan selalu memverifikasi informasi lowongan kerja, terutama yang tersebar melalui media sosial," ujar Karo Humas.

Ke depan, Kemnaker akan menerapkan registrasi QR Code untuk setiap lowongan kerja, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja.

"Melalui strategi ini, kami yakin bisa mengurangi dampak negatif hoaks lowongan kerja dan meningkatkan pelindungan bagi pencari kerja di Indonesia," pungkas Sunardi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya