Kemenkes Pertanyakan Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Masyarakat ajukan penolakan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan kini tengah menyusun aturan turunannya, yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang telah menuai banyak polemik di dalamnya karena memicu gelombang PHK serta tergerusnya penerimaan negara.

Praktisi Pemasaran Ungkap Dampak Buruk Kemasan Rokok Tanpa Merek

Hal ini lantaran minimnya pelibatan stakeholder yang bersinggungan langsung dengan aturan tersebut, seperti industri tembakau dan ekosistem di dalamnya. Bukan hanya itu, namun pernyataan Kemenkes serta LSM kesehatan kerap kali tidak konsisten.

Dua aturan inisiasi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tersebut mengatur kemasan rokok polos tanpa merek, zonasi larangan penjualan rokok hingga larangan iklan di media luar ruang. Pada RPMK yang diunggah di situs resmi Kemenkes, bagian Pencantuman Informasi pada Kemasan pasal 15 ayat (3) menyatakan, ‘Merek produk diletakkan di bawah Peringatan Kesehatan pada sisi depan atau belakang kemasan menggunakan huruf kapital Arial Bold’. 

Arvindo Sebut Penerapan Kemasan Polos Bikin Rugi Industri Rokok Elektronik

Sementara pada pasal 5 ayat (1) poin g disebutkan bahwa, “kemasan produk tembakau dilarang menambahkan gambar dan atau tulisan dalam bentuk apapun selain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini’.

Namun dalam beberapa pernyataannya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa penggunaan logo dalam kemasan rokok masih diperbolehkan, termasuk kewajiban untuk menyematkan peringatan dan informasi kesehatan. Di kesempatan lain Nadia menyatakan branding tidak diperbolehkan.

Kadin Dorong Kemenkes Kaji Ulang Aturan soal Kemasan Rokok Polos

“Nama dan logo produk masih bisa. Tapi memang peringatan, informasi, gambar mengenai dampak dari merokok memang ada. Branding-nya nggak boleh. Untuk warna kita standardisasi, termasuk rokok elektronik,” kata Nadia dalam sebuah diskusi media belum lama ini.

Pernyataan dari Kemenkes ini kontradiktif dengan aturan yang ada dalam draft kebijakan tersebut. Ini juga membuktikan kurangnya pemahaman terkait rancangan aturan yang diinisiasi oleh Kemenkes sendiri. 

Perbedaan antara pernyataan Siti dengan draft RPMK juga terlihat pada pengaturan nama merek. Pada Pasal 5 ayat (1) poin e dijelaskan bahwa ‘penulisan merek dan varian produk tembakau menggunakan Bahasa Indonesia’ sedangkan pada poin f dinyatakan ‘penulisan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia dengan font Arial’.

Dalam diskusi tersebut, Siti justru mengatakan tidak ada standardisasi terkait nama atau penulisan merek rokok. “Kalau nama merek rokok itu tidak kita lakukan standardisasi. Bahasa Indonesia hanya untuk peringatan, lalu informasi. Untuk nama merek sesuai dengan mereknya,” papar dia.

Adapun Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, menyatakan bahwa memang perlu adanya penjelasan terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek.
 
"Sebanarnya harus diklarifikasi yang disebut rokok polos itu, bukan rokok polos seperti yang di luar negeri ya yang sebagian negara telah menerapkan yaitu di Australia dan Selandia Baru," katanya. 

Tulus mengatakan, bahwa dalam konteks aturan PP 28/2024, kemasan rokok tersebut itu bukan kemasan rokok polos tanpa merek, tetapi kemasan rokok yang distandarkan. Ia juga menyampaikan bahwa kemasan polos di negara lain berwarna putih. Hal ini berbeda dengan kenyataan di lapangan.

"Distandarkan itu nanti tetap ada peringatan kesehatan bertambahnya yaitu 50 persen dan warna-warna yang sudah distandarkan. Artinya tetap ada kemasan yang distandarkan dan itu berbeda dengan rokok polos. Kalau rokok polos di Australia dan Selandia Baru dan juga mungkin di beberapa negara lain itu betul-betul warnanya putih, tidak ada gambar dan juga tidak ada peringatan kesehatan," katanya.

Penolakan atas rancangan aturan ini sudah lantang disuarakan berbagai pihak, dari petani hingga akademisi. Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan terdapat beberapa kejanggalan atau disharmoni dalam RPMK. Di antaranya, ketentuan dalam RPMK terkait penyeragaman kemasan/kemasan polos. Padahal, katanya, ketentuan penyeragaman kemasan/kemasan polos pada dasarnya tidak dimandatkan oleh PP 28/2024.

"Beberapa negara yang menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti tidak secara drastis menurunkan angka perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Dampak lain, penerimaan cukai negara turun, serta melahirkan kemiskinan baru," tegas Agus Parmuji. 

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS yang menyatakan ketidakpuasan atas RPMK yang merupakan aturan turunan dari PP 28/2024 yang dinilai tidak mengakomodir masukan dari tenaga kerja.

Sudarto menilai bahwa polemik dalam PP 28/2024 dan RPMK menunjukkan kelalaian pemerintah dalam memperkirakan dampak ekonomi dari regulasi tersebut terhadap pekerja dan industri. Ia khawatir banyak buruh akan menjadi korban PHK jika kebijakan ini diterapkan. Ia menekankan pentingnya memperhitungkan dampak kebijakan terhadap tenaga kerja dan sektor terkait.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Tumpang Tindih dan Melawan UU Merek

aturan penyeragaman seluruh kemasan rokok yang dijual itu telah menabrak UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024