Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. PK ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Kejagung: Total Kerugian Kasus Impor Gula Tom Lembong Capai Rp578 Miliar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan pentingnya menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh terpidana sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Meski demikian, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa Peninjauan Kembali biasanya hanya dilakukan satu kali.

9 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Siapa Saja?

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PK dapat diajukan lebih dari satu kali terutama dengan mempertimbangkan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Jika terpidana mengajukan PK kedua, kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk meneliti dan mengadili perkara ini,” ungkap Harli pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Koleksi Mobil Mewah Bos Rental yang Anaknya Bunuh Satpam Sendiri

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Ia menambahkan bahwa pada PK pertama, Mahkamah Agung menolak pengajuan tersebut karena tidak ada bukti baru atau novum yang diajukan.

Harli juga menjelaskan bahwa keputusan pengadilan, baik di tingkat pengadilan negeri, banding, maupun kasasi, menunjukkan keselarasan. 

“Kami kembalikan prosesnya kepada Mahkamah Agung. Jika terpidana memiliki novum baru seperti klaim terkait CCTV, silakan dibuka,” pungkasnya.

Konfrensi pers anak majikan bunuh satpam di Bogor

Motif Anak Majikan Bunuh Satpam di Bogor, Kesal Diadukan Sering Pulang Malam

Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan seorang anak majikan berinisial AAM (27) terhadap Septian (37) seorang satpam penjaga rumahnya di Bogor.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025