Jessica Wongso Ajukan PK, Kejagung: Silakan Klaim Punya Novum Baru CCTV Dibuka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi adanya permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. PK ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

Devy Anastasia Jebolan MasterChef Terlahir Kaya, Keluarga Hancur Ibunya Membusuk di Bawah Kasur

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan pentingnya menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh terpidana sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Meski demikian, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa Peninjauan Kembali biasanya hanya dilakukan satu kali.

Walhi Laporkan Dugaan Kejahatan Deforestasi Tambang ke Kejagung

Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PK dapat diajukan lebih dari satu kali terutama dengan mempertimbangkan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Jika terpidana mengajukan PK kedua, kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk meneliti dan mengadili perkara ini,” ungkap Harli pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Anak Bos Prodia Diadili Pekan Depan di PN Jaksel Terkait Kasus Pembunuhan Remaja Wanita

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Ia menambahkan bahwa pada PK pertama, Mahkamah Agung menolak pengajuan tersebut karena tidak ada bukti baru atau novum yang diajukan.

Harli juga menjelaskan bahwa keputusan pengadilan, baik di tingkat pengadilan negeri, banding, maupun kasasi, menunjukkan keselarasan. 

“Kami kembalikan prosesnya kepada Mahkamah Agung. Jika terpidana memiliki novum baru seperti klaim terkait CCTV, silakan dibuka,” pungkasnya.

Jampidum Kejaksaan Agung, Asep N Mulyana

Penjelasan Jampidum soal Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep N. Mulyana menerima audiensi dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) di Kejaksaan Agung.

img_title
VIVA.co.id
8 Maret 2025