KPK Bakal Hadapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Paman Birin

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait penetapan status tersangka korupsi.

Polisi dan Dewas KPK Koordinasi Tangani Kasus Pertemuan Alex Marwarta dan Eko Darmanto

"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir Antara pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jawaban Menohok Irjen Karyoto saat Ditanya soal Kasus Alex Marwata Bertemu Eko Darmanto

Tentu saja, kata Tessa, KPK mempersilakan Sahbirin Noor untuk mengunakan haknya melalui jalur hukum atas penetapan status tersangka korupsi tersebut.

"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," ujarnya.

Jadi Tersangka Korupsi di KPK, Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Praperadilan

Diketahui, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka kasus korupsi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Adapun, sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024.

KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.(Ant)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto

Alex Marwata Tidak Hadir Pemeriksaan, Irjen Karyoto: Kita Kasih Kesempatan

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut pihaknya memberi kesempatan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata karena

img_title
VIVA.co.id
11 Oktober 2024