Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dan Alex Mawarta: Itu Hutang Saya
- Galih Purnama (VIVA)
Jakarta, VIVA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelesaikan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Karyoto menyebutkan, dua tugas tersebut menjadi hutang dia. "Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, hutang saya itu," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri juga sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut. Terbaru, Firli Bahuri juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Tak hanya Firli, pimpinan KPK Alexander Marwata juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024.
Alex dilaporkan buntut bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak berperkara di KPK.
Puluhan saksi pun sudah dimintai keterangan terkait pelaporan tersebut, termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI hingga saksi ahli. Sementara itu, Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan.Â
Sementara itu, Alexander Marwata rencananya menjalani pemeriksaan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto hari ini. Namun, Alexander Marwata meminta jadwal pemeriksaan ditunda.
"Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi, yang berisi tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024.
Dia mengatakan Alexander Marwata meminta penundaan pemeriksaan karena sedang perjalanan dinas luar. Alexander meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa pekan depan, 15 Oktober 2024.
Selain Alexander, satu saksi lainnya juga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pekan depan. "Dikarenakan saudara Alexander Marwata sedang dalam perjalanan dinas luar, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," ujarnya.